SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Besuki Situbondo berhasil meringkus seorang pengedar pil koplo berinisial DB (27), warga kampung Krajan desa Pesisir Kecamatan Besuki, Sabtu malam (4/3). Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif di Polsek Besuki.
Dari tersangka ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 76.000 obat daftar G terdiri dari 74 botol masing-masing berisi 1000 butir Pil Trex dan 2000 Pil Dextro dalam bungkusan plastik.
Baca Juga: Polres Situbondo Ringkus 2 Pengedar Ratusan Pil Trex
Selain mengamankan ribuan pil koplo, petugas juga menemukan bungkusan klip plastik sebanyak 987 buah dan uang tunai Rp. 1.937.000. Polisi mencurigai uang tunai merupakan hasil transaksi dari barang haram tersebut.
Penangkapan seorang pengedar ribuan pil koplo berawal saat Unit Reskrim Polsek Besuki mendapat informasi dari masyarakat di Kecamatan Besuki terkait aktivitas pelaku yang mengedarkan obat-obatan terlarang.
Mendapat informasi, kemudian polisi melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dari masyarakat akurat, Kapolsek Besuki AKP Aryo Pandanaran bersama anggota Reskrim Polsek langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan.
Baca Juga: Pesta Sabu, Oknum Wartawan dan LSM di Situbondo Diringkus Polisi
Lokasi penggerebekan dilakukan di rumah pelaku berinisial DB (27), warga Kampung Krajan desa Pesisir Kecamatan Besuki yang diduga sebagai pengedar obat terlarang jenis Pil Trex dan Pil Dextro. Usaha polisi pun tidak sia-sia. di dalam rumah tersebut polisi mengamankan satu pelaku beserta puluhan ribu pil koblo dan barang bukti lainnya.
Kasubbag Humas Iptu Nanang Priyambodo menjelaskan bahwa, dari hasil penggerebakan tersebut telah ditetapkan 1 orang tersangka atas nama DB (27), warga kampung Krajan desa Pesisir Besuki dan saat ini dalam proses pemeriksaan intensif di Polsek Besuki.
"Sudah ditetapkan tersangka, saat ini masih diperiksa secara intensif," katanya.
Baca Juga: Ungkap Peredaran Narkoba, Polres Situbondo Ringkus 2 Tersangka dan Amankan 5 Poket Sabu
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono, SH. SIK. MSc (Eng) memberikan apresiasi terhadap kinerja anggotanya yang telah berhasil mengungkap peredaran obat daftar G terebut.
"Saya sangat bangga dan berterima kasih atas kerja keras anggota dan masyarakat yang telah mendukung Polri khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Situbondo," singkat Kapolres Situbondo. (stb1/had/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News