Nekat Jual Obat Daftar G, Polisi Grebek Toko di Mangaran Situbondo

Nekat Jual Obat Daftar G, Polisi Grebek Toko di Mangaran Situbondo Kanit Reskrim Polsek Mangaran saat melakukan penggerebekan.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Polres Situbondo melakukan penggerebekan terhadap toko milik warga di Kampung Tanjung Glugur, Desa Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Selasa (17/4).

Jalihar Saragih alias Abang (40), pemilik toko tersebut diduga menyalahgunakan praktik kefarmasian dengan menjual bebas obat-obatan yang masuk dalam daftar G tanpa menggunakan resep dokter.

Baca Juga: Polres Situbondo Ringkus 2 Pengedar Ratusan Pil Trex

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah obat-obatan seperti, Super Tetra, Pil KB Andalan dan Pil KB Planotab.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti 34 kaplet kapsul lunak Super Tetra, 728 tablet pil KB Andalan serta 420 tablet pil KB Planotab tersebut digiring ke Mapolsek Mangaran untuk menjalani pemeriksaan intensif pihak yang berwajib.

Informasi yang dihimpun, penggerebekan dilakukan berawal dari informasi masyarakat setempat. Begitu mendapat laporan adanya penjualan obat-obatan yang dilarang itu, sekitar pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Aiptu I Nyoman Armada langsung melakukan penyelidikan ke toko “HAS”.

Baca Juga: Pesta Sabu, Oknum Wartawan dan LSM di Situbondo Diringkus Polisi

Kapolsek Mangaran AKP Madya Wiraaji Kusuma melalui Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, penggerebegkan yang dilakukan oleh petugas tersebut dalam rangka operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018.

"Di mana dalam operasi yang kita lancarkan, sasarannya adalah peredaran narkotika, obat-obatan terlarang dan minuman keras (Miras)," ucapnya kepada BANGSAONLINE.com. (mur/had/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO