BLITAR, BANGSAONLINE.com - Belum genap sebulan menjabat sebagai kepala desa terpilih pada 16 Februari lalu, Handoko (48), Kades Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar diamankan tim saber pungli Polres Blitar, dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (06/03) lalu.
Diungkapkan Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya, pria yang merupakan warga dusun Patuk RT 01 RW 02, Desa Pojok, tersebut diduga telah melakukan pungli dalam membantu pelayanan masyarakat dalam pengurusan pemecahan sertifikat Hak Milik Tanah (SHM) dengan meminta biaya tambahan sebesar Rp. 2.500.000 per SHM. Sehingga total biaya yang harus diserahkan kepada Kades tersebut sebesar Rp. 5.000.000. Padahal seharusnya biaya pemecahan sertifikat milik pelapor hanya sebesar Rp 2.500.000.
Baca Juga: Penyidik Polres Blitar Segera Periksa Kades Tersangka Penyelewengan Dana BST
Dari OTT tersebut, tim saber pungli juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp 5 juta, sebuah buku SHM nomor 1168 atas nama Maksum, tiga lembar fotokopi KTP atas nama Kasanah, Sholikah dan Maksum, serta dua lembar fotokopi KK atas nama Maksum dan Agus Harianto.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan," papar Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya kepada wartawan.
BERITA TERKAIT:
- Korban Pungli Kades Pojok Bertambah
- Berkas OTT Kades Soso Sudah Dilimpahkan ke Kejari
- OTT, Tiga Pelaku Pungli Pasar Tumpah Kesamben Diringkus Tim Saber Pungli
Baca Juga: Tiga Hari, Polres Blitar Amankan Puluhan Pelaku Pungli dan Premanisme
Menurut AKBP Slamet Waloya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan diketahui sudah beberapa kali melakukan praktek pungli serupa. Yakni selama menjabat sebagai Kades Pojok pada periode pertama.
"Jadi pelaku ini memang sudah dua kali menjabat sebagai Kades, dan pada periode yang pertama diduga juga sudah pernah melakukan praktek pungli dengan modus yang sama," imbuhnya.
Lanjut Kapolres, aturan yang dilanggar dalam kasus pungli tersebut adalah PP Nomer 128 tahun 2015 tentang teknis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang. (blt1/tri/rev)
Baca Juga: Kasus OTT Camat Kanigoro dan Staf Dilimpahkan ke Kejaksaan Blitar
(Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam OTT pungli Kades Pojok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News