JEMBER, BANGSAONLINE.com - Tim Saber Pungli Pemkab Jember menangkap Kepala SMKN bersama dua orang wakil yakni wakil kepala bidang sarana dan prasarana, dan wakil kepala bidang kurikulum. Ketiganya diduga melakukan pungli.
Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan wali siswa kelas XII SMKN 8 Jember. Mereka mengeluh karena harus membayar uang di luar SPP sebesar Rp 1 juta per siswa. Melalui penyelidikan, tim saber pungli menemukan unsur pidana di dalamnya. Di antaranya ada unsur pemaksaan yakni siswa yang tidak membayar, tidak diperkenankan mengikuti ujian.
Baca Juga: Antisipasi Pungli pada Pelaksanaan PTSL dan PAW Kades, Tim Saber Pungli Jember Gelar Sosialisasi
Selain itu, uang pungutan tidak dimasukan ke rekening sekolah. Terakhir, sebagian uang pungutan dipergunakan untuk keperluan di luar ujian atau diduga untuk kepentingan pribadi.
"Bahkan uang hasil pungutan, oleh salah satu pelaku sudah dipergunakan membeli kendaraan bermotor," ujar dia.
Uang hasil pungutan itu, berjumlah sekitar Rp 254 juta yang terkumpul dari total 254 siswa kelas XII. Rinciannya Rp 120 juta dipergunakan untuk keperluan ujian. "Sekitar Rp 64 juta, disinyalir dipergunakan untuk keperluan di luar ujian," terang AKBP Kusworo
Baca Juga: Dinilai Lamban Tangani Dugaan Kasus Pungli Program PTSL, Warga Kepanjen Datangi Kejari Jember
"Tim Saber pungli juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 41 juta, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang diduga dibeli dari uang hasil pungli, serta sejumlah dokumen pendukung seperti kwitansi dan kartu ujian," pungkas dia.
BERITA TERKAIT:
- Hindari Pungli di SMA/SMKN, Pimpinan Dewan Desak Gubernur Terbitkan Pergub
- Tim Saber Pungli Jember Tangkap Pejabat Disperindag, Kepergok Pungut Bantuan UMKM
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Ponco Hartarto mengatakan, pihaknya sudah mengikuti gelar perkara yang sebelumnya dilakukan penyidik Polres Jember. Kesimpulannya, kasus tersebut sudah memenuhi syarat untuk diteruskan proses hukumnya.
Baca Juga: Dituding Pungli Bantuan Alsintan, TA DPR RI Ancam Laporkan Kepala Dinas Pertanian Jember
"Dari gelar perkara, kami berpendapat itu sudah memenuhi syarat, baik formil maupun materiil untuk ditingkatkan lagi dan nantinya dilimpahkan ke persidangan," katanya.
Mengenai berapa lama proses penyidikan hingga bisa masuk ke kejaksaan, Ponco menyerahkan ke pihak kepolisian. "Karena itu menjadi kewenangan penyidik Polres Jember," ujar Ponco. (jbr1/yud/rus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News