Tim Saber Pungli Jember Tangkap Pejabat Disperindag, Kepergok Pungut Bantuan UMKM

Tim Saber Pungli Jember Tangkap Pejabat Disperindag, Kepergok Pungut Bantuan UMKM Tersangka Sut (peci hitam), saat dijemput Tim Saber Pungli yang terdiri dari Kasi Pidsus Kejari dan Tipikor Polres Jember di kantor Disperindag Jember.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Tim saber pungli Jember yang baru dibentuk beberapa hari lalu, punya tangkapan perdana. Seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember beriinisial Sut, ditangkap saat sedang transaksi melakukan pungutan bantuan sarana UMKM, di sebuah warung makan depan kantor Disperindag di Jalan Kalimantan, Jember, Kamis (2/1) petang.

Modusnya, dia memungut bantuan kepada sejumlah UKM. Sebagai salah satu Kabid Disperindag, Sut telah menyetujui bantuan untuk UMKM sebanyak 259 UMKM dengan nilai masing-masing Rp 5 juta. Dari bantuan itu, dia meminta imbalan dengan kisaran Rp 1 juta hingga Rp 3 juta per UKM, dengan alasan untuk biaya pengurusan Akta. Totalnya, ada 500 UMKM yang mengajukan bantuan dalam APBD tahun 2016.

Baca Juga: Di Rakor Mingguan, Kepala Disperindag Jember Paparkan Ketersediaan Bapokting

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. “Kami melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap basah tersangka,” ujarnya, Jumat (3/1).

Selain menangkap Sut, tim saber pungli juga mengamankan tersangka lain berinisial SP, yang diduga kuat sebagai perantara, antara Sut dan pelaku atau penerima UMKM. Keduanya, kini diamankan di Mapolres jember.

Kapolres menjelaskan, setelah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti di kantor Disperindag kemarin, polisi masih akan melakukan pengembangan, untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus pungli bantuan UMKM ini.

Baca Juga: Begini Langkah Disperindag Jember Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Dari operasi tangkap tangan ini, tim saber pungli juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3 juta,2 unit handphone, satu flashdisk, beberapa kuitansi dan satu unit komputer. “Tersangka akan dijerat undang-undang 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (jbr1/yud/rus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO