BPKAD dan Disperindag Jember Tak Tahu Menahu Soal Pengelolaan Ruko Kali Jompo, ini Kata Komisi C

BPKAD dan Disperindag Jember Tak Tahu Menahu Soal Pengelolaan Ruko Kali Jompo, ini Kata Komisi C Proses pembongkaran ruko di atas Kali Jompo.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pembongkaran rumah toko (ruko) yang terletak di Jalan Raya Sultan Agung, tepatnya di atas Kali Jompo, sampai saat ini masih menimbulkan polemik.

Pasalnya, bangunan ruko yang berdiri sejak sekira tahun 70-an tersebut tercatat sebagai aset daerah milik Kabupaten Jember. Tita Fajar Ariyatiningsih, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember, membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Di Rakor Mingguan, Kepala Disperindag Jember Paparkan Ketersediaan Bapokting

"Tujuh yang dibongkar itu masih tercatat aset daerah," ungkapnya.

Ia menyatakan, bahwa meskipun bangunan ruko tersebut hanya tinggal puing bongkaran, namun bekas bongkarannya tetap menjadi hak Pemkab Jember. Bekas pembongkarannya, kata Tita, bisa dijual dan dikembalikan pada pendapatan asli daerah (PAD).

"Sisa bangunan itu tetap bisa tercatat sebagai pemasukan tambahan," ujarnya.

Baca Juga: Begini Langkah Disperindag Jember Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Sebagai aset daerah, tentu seyogianya ruko tersebut dapat menyumbang PAD, baik melalui retribusi, sistem kerja sama, ataupun dengan sistem/skema lainnya. Sebab, sebelum dibongkar ruko tersebut memang beroperasi/dimanfaatkan.

Namun, Tita mengaku tidak mengetahui tentang pengelolaan ruko tersebut selama ini.

Dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag) yang mendapat tugas untuk melayangkan surat pemberitahuan kepada penghuni ruko agar melakukan pengosongan sebelum pembongkaran, pun mengaku tidak tahu soal retribusi atau pola pemanfaatannya.

Baca Juga: Gelar Reses di Dira Park, Anggota DPRD Jember ini Minta Masyarakat Berpartisipasi di Pemilu 2024

"Selama ini disperindag tidak pernah menangani retribusi ruko di Jompo," ujar Kepala Disperindag Jember Bambang Saputro.

Di sisi lain, Ketua Komisi C DPRD Jember Budi Wicaksono menyesalkan tidak jelasnya pendapatan dari pemanfaatan ruko tersebut.

"Padahal aset daerah itu bisa menjadi pemasukan untuk PAD. Ini juga perlu ditekankan agar pemanfaatan aset itu lebih ditata lagi. Kalau perlu, semua aset daerah yang dapat dimanfaatkan bisa memberi pemasukan," ujarnya. (yud/bil/rev)

Baca Juga: Cabai Jadi Penyumbang Inflasi, Kepala Disperindag Jember Angkat Bicara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO