Dituding Pungli Bantuan Alsintan, TA DPR RI Ancam Laporkan Kepala Dinas Pertanian Jember

Dituding Pungli Bantuan Alsintan, TA DPR RI Ancam Laporkan Kepala Dinas Pertanian Jember Akhmad Toharudin, Tenaga Ahli Anggota DPR RI H. Charles Meikyansah.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pernyataan Mad Satuki, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikuktura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Jember yang menuding adanya pungli terhadap bantuan alat mesin pertanian (alsintan) oleh oknum Tenaga Ahli (TA) anggota DPR RI berbuntut panjang. 

TA Anggota DPR RI H. Charles Meikyansah, Akhmad Toharudin, membantah pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Dinas TPHP Pemkab Jember.

Baca Juga: Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan

"Tuduhan itu tidak benar, mengenai adanya pungli tentang pemberian alsintan ke Pemkab Jember," kata Toha panggilan akrabnya saat Rapat Dengar Pendapat di gedung dewan.

Sebelumnya, Toha memang melakukan klarifikasi ke Komisi B DPRD Jember, Jumat (13/3/2020) sore.

Toha menjelaskan, dalam pertemuannya dengan Mad Satuki pada 18 Februari lalu, pihaknya sudah menyampaikan adanya bantuan 144 unit alsintan yang akan disalurkan.

Baca Juga: Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember

"Yang benar, Kadis TPHP tidak bisa memberikan kepastian. Bahkan hingga Jumat (21/2/2020) lalu, saat dikonfirmasi kembali, Kadis TPHP tetap tidak bisa memberikan kepastian tentang penerimaan bantuan alsintan dengan dalih menunggu persetujuan Bupati," jelasnya.

Padahal menurutnya, berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2017, sudah diatur bahwa kepala dinas memiliki kewenangan atas hal itu.

Ia juga membandingkan dengan pemberian bantuan di Kabupaten Lumajang yang berjalan sangat lancar. "Karena pemerintah Kabupaten Lumajang dan dinas terkait sangat terbuka hingga bantuan dapat disalurkan dengan lancar. Namun di Jember tersendat dengan alasan menunggu kepastian Bupati itu," ungkapnya.

Baca Juga: Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember

Adanya pemberitaan yang menyebut ada pungli dalam bantuan 144 unit alsintan tersebut, Toha merasa dirugikan. "Sehingga hal ini akan bisa dilaporkan secara hukum," tegasnya.

Menyikapi hal itu, Anggota Komisi B DPRD Jember Nyoman Ari Wibowo menyayangkan adanya penolakan yang dilakukan Pemkab terhadap bantuan alsintan dari pemerintah pusat. Menurutnya, petani sangat membutuhkan bantuan tersebut.

"Nanti kami akan coba melakukan mediasi, dengan mengundang dinas terkait. Meminta klarifikasi," kata Nyoman.

Baca Juga: Factory Tour Bupati Jember ke PT Intidaya Dinamika Sejati

Rencananya, Rabu (18/3/2020) mendatang mediasi itu akan dilakukan. "Agar nantinya bantuan (alsintan) tersebut bisa diterima oleh petani," pungkasnya. (ata/yud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO