Akhmad Toharudin, Tenaga Ahli Anggota DPR RI H. Charles Meikyansah.
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pernyataan Mad Satuki, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikuktura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Jember yang menuding adanya pungli terhadap bantuan alat mesin pertanian (alsintan) oleh oknum Tenaga Ahli (TA) anggota DPR RI berbuntut panjang.
TA Anggota DPR RI H. Charles Meikyansah, Akhmad Toharudin, membantah pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Dinas TPHP Pemkab Jember.
BACA JUGA:
- Gus Fawait Raih Penghargaan di HPN 2026
- RSD dr Soebandi Jadi RS Pendidikan Dokter Spesialis, Gus Fawait: Layanan Setara di Surabaya
- Hapus Denda Pajak hingga 30 Juni 2026, Gus Fawait: Warga Tetap Wajib Bayar Pokok Pajak
- Targetkan Renovasi 1.000 RTLH pada 2026, Gus Fawait Galakkan Program Pengentasan Kemiskinan
"Tuduhan itu tidak benar, mengenai adanya pungli tentang pemberian alsintan ke Pemkab Jember," kata Toha panggilan akrabnya saat Rapat Dengar Pendapat di gedung dewan.
Sebelumnya, Toha memang melakukan klarifikasi ke Komisi B DPRD Jember, Jumat (13/3/2020) sore.
Toha menjelaskan, dalam pertemuannya dengan Mad Satuki pada 18 Februari lalu, pihaknya sudah menyampaikan adanya bantuan 144 unit alsintan yang akan disalurkan.
"Yang benar, Kadis TPHP tidak bisa memberikan kepastian. Bahkan hingga Jumat (21/2/2020) lalu, saat dikonfirmasi kembali, Kadis TPHP tetap tidak bisa memberikan kepastian tentang penerimaan bantuan alsintan dengan dalih menunggu persetujuan Bupati," jelasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




