Dituding Pungli Bantuan Alsintan, TA DPR RI Ancam Laporkan Kepala Dinas Pertanian Jember

Dituding Pungli Bantuan Alsintan, TA DPR RI Ancam Laporkan Kepala Dinas Pertanian Jember Akhmad Toharudin, Tenaga Ahli Anggota DPR RI H. Charles Meikyansah.

Padahal menurutnya, berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2017, sudah diatur bahwa kepala dinas memiliki kewenangan atas hal itu.

Ia juga membandingkan dengan pemberian bantuan di Kabupaten Lumajang yang berjalan sangat lancar. "Karena pemerintah Kabupaten Lumajang dan dinas terkait sangat terbuka hingga bantuan dapat disalurkan dengan lancar. Namun di Jember tersendat dengan alasan menunggu kepastian Bupati itu," ungkapnya.

Adanya pemberitaan yang menyebut ada pungli dalam bantuan 144 unit alsintan tersebut, Toha merasa dirugikan. "Sehingga hal ini akan bisa dilaporkan secara hukum," tegasnya.

Menyikapi hal itu, Anggota Komisi B DPRD Jember Nyoman Ari Wibowo menyayangkan adanya penolakan yang dilakukan Pemkab terhadap bantuan alsintan dari pemerintah pusat. Menurutnya, petani sangat membutuhkan bantuan tersebut.

"Nanti kami akan coba melakukan mediasi, dengan mengundang dinas terkait. Meminta klarifikasi," kata Nyoman.

Rencananya, Rabu (18/3/2020) mendatang mediasi itu akan dilakukan. "Agar nantinya bantuan (alsintan) tersebut bisa diterima oleh petani," pungkasnya. (ata/yud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO