JEMBER, BANGSAONLINE.com - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jember, bersikap. Ini, menyusul terjaringnya kepala SMKN 8 Jember dan wakilnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim saber pungli, beberapa waktu lalu
Organisasi profesi guru itu, meminta kepada Polres Jember agar kedua tersangka itu, ditangguhkan penahanannya. Kepada wartawan, Ketua PGRI Jember Supriyono menjelaskan, sesuai dengan AD/ART organisasi, PGRI harus memberikan bantuan hukum kepada seluruh anggotanya yang tersandung persoalan hukum.
Baca Juga: Antisipasi Pungli pada Pelaksanaan PTSL dan PAW Kades, Tim Saber Pungli Jember Gelar Sosialisasi
Untuk itu, pihaknya telah menunjuk lawyer untuk mendampingi kasus yang menjerat kepala sekolah dan wakil SMKN 8 Jember tersebut.
“Kami juga mengajukan penangguhan penahanan kepada tiga tersangka karena asas praduga tak bersalah. Sebab, tarikan sumbangan untuk kebutuhan ujian oleh pihak sekolah, memiliki landasan hukum yakni PP nomor 48 tahun 2008. Di pasal 51 disebutkan, salah satu sumber pendanaan sekolah, ialah pungutan kepada peserta didik atau wali siswa dengan ketentuan perundang-undangan.”
Menurut Supriono, berdasarkan keterangan ketua komite dan sejumlah wali siswa, tidak ada paksaan atas tarikan sumbangan tersebut. Sumbangan ditarik berdasarkan kesepakatan seluruh wali siswa pada awal bulan Maret.
Baca Juga: Dinilai Lamban Tangani Dugaan Kasus Pungli Program PTSL, Warga Kepanjen Datangi Kejari Jember
“Untuk itu, kami berharap Polres Jember mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.”
Kronologis tarikan sumbangan tersebut, menurut seorang wali murid Zakat Waluyo, berawal dari pihak sekolah yang berkomunikasi dengan komite, terkait kesulitan dana untuk pelaksanaan ujian akhir kelas 12. Atas hal tersebut, awal bulan Maret, sekolah dan komite mengumpulkan wali siswa untuk membahas persoalan ini.
Hasil dari pertemuan tersebut, seluruh wali siswa sepakat membayar sumbangan sebesar Rp 1 juta demi kelancaran ujian. Di samping itu pembayarannya bisa dicicil, juga pihak sekolah memberikan keringanan bagi wali siswa yang merasa tidak mampu membayar, bahkan membebaskan.
Baca Juga: Dituding Pungli Bantuan Alsintan, TA DPR RI Ancam Laporkan Kepala Dinas Pertanian Jember
Atas dasar inilah, Zakat membantah tuduhan jika bagi wali siswa yang tidak mampu membayar, maka anaknya tidak bisa mengikuti ujian. Dia memastikan, seluruh siswa baik yang sudah membayar, yang mengangsur maupun yang belum membayar sumbangan tersebut, sudah mendapatkan kartu ujian dan melaksanakan ujian akhir.
Ungkapan yang sama juga dikatan oleh ketua komite sekolah, Mega. “Wali siswa tidak pernah dipaksa membayar sumbangan ujian tersebut. Sumbangan itu diberikan secara sukarela dan sudah disepakati bersama oleh komite sekolah,” ujarnya.
Hingga saat ini, kata Mega, ada beberapaa siswa yang belum melunasi sumbangan tersebut dan siswa tersebut mendapat kartu ujian dan bisa mengikuti ujian akhir. (jbr1/yud/rus)
Baca Juga: OTT PTSL di Desa Wirowongso Jember, Tim Saber Pungli Amankan 1 Orang Kasun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News