OPD Pengelola Dana Hibah dan Bansos Sudah Bisa Laksanakan Kegiatan

OPD Pengelola Dana Hibah dan Bansos Sudah Bisa Laksanakan Kegiatan H. Heru Sukresno

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Proses penyerapan APBD pada tahun anggaran 2017 ini, diharapkan bisa berjalan sebagaimana diharapkan. Terlebih, payung hukum yang mengatur masalah juklak dan juknis pelaksanaan kegiatan sudah terbit.

"Peraturan Bupati (Perbub) terkait pelaksanaan APBD sudah terbit. Khususnya mengenai bantuan sosial (bansos) serta hibah, sudah bisa dilk‎sanakan," ujar H. Heru Sukresno, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA), Kabupaten Pacitan, Rabu (8/3).

Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi

Dengan begitu, Heru berpesan, agar organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola dana hibah maupun bansos, bisa segera melaksanakan kegiatannya. Kalaupun mereka belum mendapatkan salinan Perbup, itu hanya soal teknis pendistribusiannya.

"Tapi yang pasti, payung hukumnya sudah ada. Sehingga dana hibah maupun bansos yang dikelola masing-masing OPD, sudah bisa diserap sebagaimana mekanisme tata kelola keuangan yang ada," terang mantan Kepala DPPKA itu pada pewarta.

Heru menyebut, dana hibah maupun bansos, sudah jelas keperuntukannya. Sebab alokasi anggaran tersebut sudah menyebut nama serta alamat. "‎Kalau dana bansos maupun hibah, itu sudah by name dan bu adress," jelas dia.

Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya

‎Sementara itu, khusus mata anggaran yang bersinggungan dengan bantuan keuangan (BK) bagi pemerintah desa, diakuinya masih dalam proses. "Sudah kami koordinasikan dengan Bagian Hukum. Payung hukum pelaksanaan anggaran tersebut memang masih dalam proses," tandasnya. (yun/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO