Dicekoki Miras, Gadis Ingusan Warga Ngadiluwih Kediri Digilir 3 Pemuda

Dicekoki Miras, Gadis Ingusan Warga Ngadiluwih Kediri Digilir 3 Pemuda Ketiga pelaku saat diamankan di Mapolsek Kras Kabupaten Kediri. foto: ARIF K/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sungguh bejat yang dilakukan 3 pemuda di Kediri ini. Pasalnya, usai mencekoki minuman keras (miras) oplosan, mereka nekat memperkosa seorang remaja putri yang masih di bawah umur yang masih teman mereka sendiri. Ironisnya, salah satu pelaku masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Nasib malang ini dialami korban, PR (16) warga Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Kegadisan korban dikoyak oleh teman-temannya sendiri setelah diajak berpesta minuman keras. Pelaku antara lain, Imam Hanafi (24), Mohtar Fauzi (26) dan DN (19), pelajar SMK asal Desa Mojosari, Kecamatan Kras.

Baca Juga: Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Pria di Kediri Ditangkap Polisi

Ketiga pelaku saat ini menjalani serangkaian pemeriksa di Mapolsek Kras. Mereka ditangkap petugas, setelah orang tua PR melapor. Ayah korban tidak terima anak gadisnya menjadi budak seks. Sementara korban sendiri tampak terpukul. Dengan diantar kedua orang tuanya, korban masih berada di kantor polisi.

Awalnya, korban berada di rumah. Sekitar pukul 16.30 WIB dia dijemput teman pelaku bernama Rohman (19) yang juga remaja asal Desa Mojosari. Sengaja, korban akan diajak berpesta minuman keras. Selanjutnya korban dibawa ke rumah Rohman.

Setibanya di rumah Rohman, dua pelaku yaitu Imam Hanafi dan Mohtar Fauzi sudah menunggu. Ada lagi satu teman pelaku, yaitu Rafi. Selanjutnya, Rohman pergi untuk membeli minuman keras. Tidak lama berselang, dia kembali dengan membawa dua botol miras merk kuntul. Segera saja, miras dituang ke dalam teko dan dioplos atau dicampur dengan minuman merk tab.

Baca Juga: Masih Buron, Satu Pelaku Cabul Gadis SMP di Kediri Belum Tertangkap

Pesta miras pun dimulai. Korban dicekoki miras oplosan. Dua pelaku, pemilik rumah dan satu orang temannya juga ikut berpesta. Selang 30 menit kemudian, minuman sudah habis. Mereka kemudian berpindah tempat. Tiga remaja ini menuju ke sebuah jembatan yaitu, di Dusun Kembangsore, masih di desa setempat.

Di atas jembatan, mereka menikmati pengaruh alkohol. Sementara korban sudah terlihat mabuk. Selang beberapa menit kemudian, pelaku mengajak korban ke rumah Imam Hanafi. Menurut mereka di rumah Imam Hanafi lebih aman, karena sedang dalam keadaan kosong. Setibanya di rumah Hanafi, korban langsung dibawa masuk ke dalam kamar.

Tidak lama setelah itu, DN datang. Pelajar SMK ini langsung buru-buru masuk ke kamar. DN mengambil bagian paling awal. Dia mencabuli korban yang sudah lemah. Setelah merasa terpuaskan, dilanjutkan Imam Hanafi dan terakhir Mohtar Fauzi. Setelah itu, ketiganya berniat mengantar korban pulang.

Baca Juga: Diduga Cabuli Anak Tiri, Seorang Pria Asal Nganjuk Diciduk Polisi

Bukannya diantar ke rumah, tetapi korban justru diturunkan ke depan Sekolah Dasar Negeri Ngadiluwih. Kebetulan, orang tua korban tengah melintas di lokasi. Tentu saja, orang tua korban kaget. Curiga anak gadisnya diantar oleh anak laki-laki namun diturunkan di jalan dalam kondisi mabuk. Sang ayah pun bergegas menghampiri.

Ternyata benar, korban baru saja diperlakukan tidak senonoh. Seketika, ayah korban menahan para pelaku dan melaporkan kasus itu ke Polsek Kras. Ketiga pelaku akhirnya digiring ke mobil patroli petugas. Sementara korban dibawa ke rumah sakit untuk dimintakan visum et repertum.

“Berdasarkan hasil visum, ternyata benar korban baru saja mengalami pecelehan seksual. Korban juga mengakui dicabuli oleh ketiga pelaku secara bergiliran. Bersama visum, kita amankan celana dalam korban sebagai barang bukti,” kata Kanit Reskrim Polsek Kras Aiptu Sentot di ruangannya, Jumat (10/3).

Baca Juga: Kakek Bejat, Nodai Cucu Sendiri Berkali-kali hingga Hamil

Dikonfirmasi terpisah, Mohtar Fauzi membantah telah mencabuli korban. Dia beralasan, perbuatan amoral itu dilakukan tanpa ada paksaan.

“Kalau mencabuli tentu korban menolak dan berontak pak. Korban mau saja, tidak ada paksaan sama sekali,” kilah Fauzi sambil menutupi wajahnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini harus meringkuk di dalam sel tahanan Polsek Kras. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun lamanya. (rif/rev)

Baca Juga: Demo di Kantor DPRD Kediri, Sejumlah Aktivis Tuntut Kasus Dugaan Perkosaan Anak Diusut Tuntas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO