Bawa Kabur Uang Rp 5 Miliar, Warga Wadung Asri Masuk DPO

Bawa Kabur Uang Rp 5 Miliar,  Warga Wadung Asri Masuk DPO Kasi Pendaftaran Program SMS BPN Sidoarjo, Asri Suriyanti (kiri) dan Wawas (kanan) saat memberikan penjelasan pada awak media.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Wahyu Setiawan (34) warga Wadung Asri Kecamatan Waru Sidoarjo telah ditetapkan oleh Satreskrim ke Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah membawa kabur uang milik konsumen perumahan sebesar Rp. 5 miliar.

Modus operandi tersangka dilakukan dengan cara menawarkan tanah kavling dengan ukuran 6 meter X 12 meter per unit yang akan dijadikan perumahan dengan harga Rp.25 juta, yang terletak di desa Kepunten Kecamatan Tulangan Sidoarjo dengan cara lewat media online OLX.

Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024

Kasubag Humas AKP Samsul Hadi menyatakan, setelah ditawarkan melalui media online dan mendirikan kantor pemasaran Tanah Kavling Rakyat yang berada di jalan Raya Kemanten Tulangan mulai Januari 2016 banyak para konsumen yang menghubungi tersangka dan memesan tanah kavling tersebut.

"Setelah ditawarkan di media online dan mendirikan kantor pemasaran di Tulangan Sidoarjo mulai Januari 2016 banyak para konsumen yang memesan tanah kavling tersebut," kata AKP Samsul Hadi Kasubag Humas Poresta Sidoarjo pada wartawan, Kamis (16/03/2017)

Samsul Hadi menerangkan, Wahyu Setiawan selaku direktur utama Tanah Kavling Rakyat juga menjanjikan dengan surat perjanjian jual beli tanah kavling, namun surat perjanjian tersebut dengan nomer yang sama antara pembeli pertama dan pembeli berikutnya, setelah dilakukan pengecekan oleh 120 pembeli tanah kavling rakyat tersebut ternyata tanah yang di janjikan adalah tanah milik desa.

Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

"Wahyu Setiawan juga menjanjikan dengan surat perjanjian jual beli tanah kavling, nanum surat perjanjian tersebut dengan nomer yang sama antara pembeli pertama dengan pembeli berikutnya, setelah dilakukan pengecekan oleh 120 pembeli tanah kavling rakyat tersebut ternyata tanah tersebut milik desa," terang AKP Samsul Hadi.

AKP Samsul hadi menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk secepatnya menghubungi pihak Kepolisian terdekat, karena Satreskrim telah bepupaya mencari keberadaan tersangka sampai ke luar daerah belum mengetahui keberadaannya.

"Kami akan terus berupaya mencari keberadaan tersangka, bahkan kami sudah melakukan pencarian sampai ke luar kota, nanum upaya tersebut belum membuahkan hasil, kami harapkan pada masyarakat yang mengetahui keberaadan tersangka segera melapor ke Kepolisian terdekat," tambah AKP. Samsul Hadi

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli

AKP. Samsul Hadi menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentan penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara, jelasnya. (cat/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO