TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dalam dua minggu terakhir Satreskoba Polres Tuban berhasil mengamankan 7 tersangka pengedar pil karnopen. Ketujuh tersangka yang terdiri dari 5 laki-laki dan 2 perempuan tersebut yakni S (44) asal Kelurahan Baturetno; AS (33) asal Desa Karangagung, Kecamatan Palang; SY (57) asal Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban; PT (30) asal Desa Panyuran, Kecamatan Palang; JT (43) asal Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Tuban; ASP (32) asal Desa Karangasem, Kecamatan Jenu dan TW (46) asal Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban.
Wakapolres Tuban Komisaris Polisi (Kompol) Arief Kristanto menyampaikan, semua tersangka tersebut ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda. Dari hasil penangkapan ketujuh tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2.325 butir pil karnopen dan uang senilai Rp. 525.000.
Baca Juga: Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tuban Sasar Tempat Hiburan Malam
"Semua pelaku merupakan pemain baru, ada yang baru sekali melakukan transaksi. Rata-rata mereka belum ada satu bulan melakukan penjualan pil karnopen," jelas Arief kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (17/3).
Arief menambahkan, ketujuh tersangka dijerat dengan UU Pasal 197 Subs 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.
"Tersangka dijerat pasal kesehatan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Arief. (gun/wan/rev)
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang, Petugas Gabungan Geledah Kamar WBP Lapas Tuban
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News