TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Tuban kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika. Kali ini petugas berhasil menangkap dua orang pemakai narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Dua tersangka itu berinisial SU (40) warga Desa Mliwang, Kecamatan Kerek, dan MTS (35) warga Desa Tegalbang, Kecamatan Palang.
Baca Juga: Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tuban Sasar Tempat Hiburan Malam
Wakapolres Tuban, Kompol Arief Kristanto mengungkapakan, tersangka SU ditangkap saat sedang memakai sabu-sabu di rumahnya. Dari tangan SU petugas mengamankan 2 alat hisap, 3 korek api, serta 4 sedotan plastik. Sedangkan, dari tangan MTS didapatkan 5 pil ekstasi.
"Keduanya ditangkap karena terbukti kedapatan memakai dan menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi," ungkap Arief kepada BANGSAONLINE.com, Senin (20/3).
Lanjut Arief, berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka hanya sebatas pengguna, bukan pengedar atau bandar. Pelaku mendapatkan barang haram itu dari Surabaya.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang, Petugas Gabungan Geledah Kamar WBP Lapas Tuban
"Narkotika jenis sabu dan ekstasi didapat tersangka dari Surabaya. Satu butir pil ekstasi seharga Rp 350.000. Keduanya dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 8 Miliar," pungkasnya. (gun/wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News