Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap Judi Online Beromzet Jutaan Rupiah

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap Judi Online Beromzet Jutaan Rupiah

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Perkembangan teknologi informasi memiliki dampak positif dan negatif bergantung kepada siapa yang mengelolanya. Jika dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan, maka dapat berakibat fatal seperti yang terjadi pada lelaki berinisial AT (40), warga Jalan Babatan Pratama Surabaya, Senin (20/03/17).

Karena aktivitasnya di dunia maya membuat lelaki ini harus berurusan dengan polisi. Tersangka AT terbukti melakukan Perjudian Bola secara online melalui Handphone miliknya. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- serta Kartu ATM atas nama pelaku.

Baca Juga: Terlibat Judi Online, Ketua RT dan 2 Warga Mojo Klanggru Lor Ditangkap

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan kepada BANGSAONLINE.com, penangkapan pelaku berdasarkan patroli di dunia maya / Cyber Patroli yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Setelah dilakukan penyidikan akhirnya berhasil mengamankan tersangka AT di rumahnya.

Lanjut AKBP Shinto, Tersangka melakukan perjudian dengan cara mengisi deposit ke situs www.klik365.com. Dari deposit tersebut tersangka memasang taruhan untuk pertandingan persahabatan. Dalam sekali taruhan, tersangka memasang taruhan berkisar antara 1 juta rupiah hingga 5 juta rupiah.

"Kini tersangka akan berjudi dengan Pasal 303 KUHP dan UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara," papar AKBP Shinto. (irw/rev)

Baca Juga: Polsek Gubeng Tertibkan Judi Merpati di Pucang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO