Syarat Maju di Pilkada Bojonegoro, Calon Independen Harus Kumpulkan 67.000 Lembar KTP

Syarat Maju di Pilkada Bojonegoro, Calon Independen Harus Kumpulkan 67.000 Lembar KTP Kantor KPUD Bojonegoro. foto dokumentasi bangsaonline.com

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bojonegoro, Abdim Munib mengatakan, tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat akan dimulai pada bulan Agustus 2017 mendatang. Pendaftaran bakal calon bupati - bakal calon wakil bupati (Bacabup - Bacawabup) akan dilaksanakan pada pertengahan Januari 2018.

"Untuk pelaksanaan Pilkada pada bulan Juni 2018 mendatang," ujar ketua KPUK Bojonegoro, Abdim Munib, Minggu (26/3/17).

Baca Juga: Anna Muawanah-Wawan Menangi Pilkada Bojonegoro

Ia mengungkapkan, untuk Pilkada tahun ini, calon yang mendaftar lewat jalur partai politik (parpol) aturannya tetap sama dengan pilkada sebelumnya. Namun, untuk calon dari jalur independen, ada persyaratan yang sedikit berbeda dibanding tahun sebelumnya.

"Calon dari jalur independen harus mengumpulkan foto copy KTP aktif masyarakat saat mendaftar," ungkapnya.

Ia menjelaskan, calon perseorangan, kata dia, harus mendapat dukungan dari masyarakat dengan disertai pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penduduk yang mempunyai hak pilih saat ini dengan total sebanyak 67.699.385 jiwa.

Baca Juga: Jelang Coblosan, Panwas dan Polres Bojonegoro Waspadai 'Serangan Bom'

"Setelah mengumpulkan 67.000 lembar KTP, tahap berikutnya adalah verifikasi oleh PPS," jelasnya.

Saat ini sejumlah calon bupati sudah mulai memperkenalkan diri. Baik calon yang berasal dari jalur partai atau gabungan partai maupun calon jalur independen. Pudji Dewanto dan Pak Tris Pinggiran misalnya, calon dari jalur independen yang akhir-akhir ini gencar mencari simpatik kepada masyarakat melalui foto banner yang di pasang di pinggir jalan raya. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO