Tipu Warga Rp 330 Juta, Oknum Anggota Satpol PP Pasuruan Dicokok Polisi

Tipu Warga Rp 330 Juta, Oknum Anggota Satpol PP Pasuruan Dicokok Polisi Tersangka SBA saat diekspos Polres Gresik. foto:

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Seorang anggota Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Pemkab Pasuruan berinisial "SBA" ditangkap Unit III (Tipiter) Satreskrim Polres Gresik, kemarin. Dia dilaporkan korban Arifin (56), warga Dusun Delik Wetan RT 009 RW 003 Desa Delik Sumber Kecamatan Benjeng, atas dugaan penipuan dengan modus bisa memasukkan anaknya ke kepolisian dengan kompensasi Rp 330.400.000. Kini, tersangka harus meringkuk di tahanan Mapolres Gresik.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantara mengungkapkan, kasus penipuan tersebut berawal saat pelaku SBA mendatangi rumah korban, tanggal 27 April 2015 silam. Kepada korban, pelaku mengaku bisa memasukkan anak korban yang bernama Hendra Muliana menjadi anggota polisi.

Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean

Alibi pelaku, ia banyak mengenal orang-orang penting di polisi. Salah satunya, polisi berpangkat Kombespol Edi yang berdinas di Polda Jatim menjadi dokter polisi.

Syaratnya, korban harus menyerahkan sejumlah uang. Akhirnya, disepakati uang sebesar Rp 330.400.000. "Uang tersebut diberikan secara bertahap," ujar Adam.

Awalnya, dari total Rp 330.400.000, korban Arifin menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada tersangka di rumahnya. "Tersangka lalu memberikan bukti kwitansi kepada korban," jelasnya.

Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas

Untuk meyakinkan korban, kalau anak korban akan masuk sebagai anggota polisi, tersangka lantas mengajak korban untuk tes check up di klinik milik Kombespol dokter Edi di daerah Kabupaten Pasuruan. Kemudian, tersangka mengabarkan kepada korban kalau anaknya masuk kriteria menjadi anggota polisi.

"Karena percaya, korban kembali menyerahkan uang tahap II sebesar Rp 40 juta," jelas Adam. "Kemudian, korban kembali menyerahkan uang Rp 150 juta secara bertahap, dengan dibuktikan kwitansi," sambungnya.

Usai menerima uang sebesar itu, untuk meyakinkan korban, tersangka langsung mengajak anak korban untuk jalani tes seleksi menjadi anggota polisi di Polda Jatim. Namun, pada seleksi tahap awal, anak korban gagal alias tidak lulus.

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

Tersangka pun tidak kurang akal untuk meyakinkan korban. Dia kembali meyakinkan korban bahwa anaknya akan kembali dipanggil oleh panitia pendaftaran Brigadir Polisi saat tes Pantukir.

Tersangka pun kembali meminta sejumlah uang kepada korban, baik dengan pembayaran tunai maupun lewat transfer. "Sehingga, uang terkumpul hingga Rp 330.400.000," terang Adam.

Namun, tambah Adam, setelah korban menyerahkan uang sebesar itu, anak korban ternyata tidak kunjung masuk menjadi anggota polisi.

Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pelantikan Presiden, Polres Gresik Gelar Patroli

"Merasa tertipu, korban kemudian lapor ke Polres Gresik," pungkas Adam.

Pada penangkapan tersebut, Polres Gresik berhasil menyita sejumlah BB (barang bukti). Di antaranya, 1 lembar kwitansi, 1 lembar bukti setoran uang melalui Bank Jatim, 1 lembar bukti transferan uang melalui Bank BRI, dan sejumlah BB lain.

Atas perbuatan tersangka tersebut, dijerat pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (hud/rev)

Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO