PASURUAN, BANGSAONLNE.com - Rencana Edi Sulistiono (48), warga Tutur, Kabupaten Pasuruan untuk menunggu penombok judi togel di depan rumah berakhir berantakan. Pelaku malah diringkus petugas Buser Polres Pasuruan.
Penangkapan dilakukan Minggu kemarin (26/3). Penangkapan itu berlangsung saat pengecer togel itu tengah menyanggong pelanggan di depan rumahnya, Desa Tutur, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, sekitar pukul 13.15 WIB.
Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Penjaga Villa di Tretes Ditangkap Polsek Prigen
Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com menuturkan bahwa penangkapan tersangka usai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat atas aktivitas terlarang yang dilakukannya. Selama ini, pelaku yang tak memiliki penghasilan tetap itu, memilih untuk menjadi pengecer togel.
Saat digerebek, petugas mendapati sejumlah barang bukti. Selain selembar kupon nomor judi togel, petugas juga mengamankan kertas rekapan nomor judi togel, bolpoin serta uang tunai Rp 190 ribu. Barang-barang itu kemudian diamankan petugas untuk bahan pemeriksaan. Begitu pun dengan pelaku, yang turut digiring ke Mapolres Pasuruan.
Kepada polisi, tersangka mengaku jika terpaksa mengecer togel agar dapur bisa mengepul. "Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Hingga akhirnya, ia memilih menjadi pengecer togel. Dari bisnis terlarang itu, ia bisa mendapatkan keuntungan 10 persen," bebernya.
Baca Juga: Makelar Togel Tertangkap Polisi di Warung
Karena perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancamannya, 10 tahun penjara. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News