Bandar Ganja Asal Simo Gunung Dibekuk, Ngaku Dapat Pasokan dari Napi Lapas Lowokwaru

Bandar Ganja Asal Simo Gunung Dibekuk, Ngaku Dapat Pasokan dari Napi Lapas Lowokwaru Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang Bandar Narkoba jenis Ganja. Ia adalah Yubi, pemuda 24 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai Tour Guide yang biasa mengantar turis mancanegara yang singgah di Indonesia.

Selama menjadi bandar, sedikitnya sudah hampir 3 Kg ganja berhasil dijualnya. Namun kini, pemuda asal Simo Gunung Surabaya itu tertangkap.

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

Perburuan terhadap tersangka berawal ketika Unit Idik II, Satreskoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pengguna ganja. Dari sanalah, muncul nama Yubi. Penyelidikan dan pemantauan terhadap tersangka pun dilakukan hampir 3 minggu.

Tersangka pun akhirnya berhasil ditangkap Selasa (14/03/2017) lalu. Sekitar pukul 07.00 WIB, dia disergap sesaat setelah keluar dari kampung tempat tinggalnya.

“Dari penyergapan itu, kami mendapatkan sejumlah poket ganja siap edar. Masing-masing poket seberat puluhan gram. Tapi paket paling kecil minimal 20 gram,” beber Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo, Kamis (30/03/2017).

Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini

Dari penyergapan tersebut, tersangka kemudian dikeler ke rumahnya. Nah, saat rumahnya digeledah, ditemukan sejumlah paket lain, baik siap jual maupun belum ditimbang. Total, ditemukan 828,91 gram ganja yang hendak diedarkan oleh tersangka.

“Kami juga mengamankan sebuah timbangan analog, HP dan ATM untuk sarana transaksi,” imbuh Kompol Anton.

Dalam pemeriksaan terungkap, selama ini tersangka, mengambil barang dari daerah Gadang, Malang. Setiap pengambilan, minimal 0,5 Kg. Terungkap pula, tersangka selama ini memesan ganja tersebut dari seorang napi berinisial WW yang saat ini masih mendekam di Lapas Lowokwaru, Malang Jawa Timur.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Amankan Eks Anggota DPRD Bangkalan atas Dugaan Kepemilikan Sabu

“Saat ini tim penyidik kami sedang memeriksa WW di lapas tersebut,” tegas Kompol Anton.

Sementara itu, tersangka mengaku baru 3 kali membeli ganja ke WW melalui tangan GD. Dan GD saat ini, tengah diburu karena sudah ditetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Saya menjualnya kepada teman-teman atau siapa pun yang saya kenal dan saya percaya. Untuk wisatawan yang saya bawa, selama ini hanya tanya, tapi saya tidak berani melayaninya,” ujar pria penuh tato ini.

Baca Juga: Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu

Tersangka mengaku mengemas dan mengedarkan ganja tersebut seorang diri. Namun penyidik menduga kuat jika Yubi selama ini menjual paketan ganjanya ke pengecer. Itu disinyalir dari paket siap jual yang ia kemas. Yaitu paket sedang minimal 20 gram.

“Tapi kami masih perlu bukti tambahan untuk menguatkan dugaan tersebut,” tandas Kompol Anton.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (irw/rev)

Baca Juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Sabu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO