Demi Mengurus Anak, Seorang Ibu di Kediri Nekat Edarkan Sabu

Demi Mengurus Anak, Seorang Ibu di Kediri Nekat Edarkan Sabu Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Kediri

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Fitriatul Mubarokah (37), warga Desa Klampisan, Kecamatan Kandangan harus berurusan dengan petugas Satnarkoba Polres Kediri. Janda satu anak ini diamankan karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan ini merupakan tindaklanjut dari penyelidikan tim Satnarkoba. Awalnya tim buser mendapat informasi jika Fitriatul mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek

Selama beberapa hari polisi menyelidiki dan mengamati perempuan yang keseharian hanya bekerja sebagai ibu rumah tangga ini. Hasilnya, dari keterangan berbagai sumber, tim buser mendapatkan dua alat bukti yang menunjukkan seorang pengedar narkoba.

“Dari hasil penyidikan tersangka berberan sebagai kurir. Dia menunggu sang bandar ke mana barang tersebut dikirimkan,” terang Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono, Senin (3/4).

Tak ingin buruannya lepas begitu saja, tim buser Satnarkoba langsung melakukan penangkapan. Petugas menangkap Fitriatul saat berada di tepi jalan Desa Klampisan, Kecamatan Kandangan. Petugas melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti sabu-sabu.

Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba

Namun pada saat penangkapan, polisi tidak menemukan Fitriatul membawa sabu-sabu tersebut. Petugas mengintrogasi tersangka di mana dia menyimpan sabu-sabu yang selama ini diedarkannya. Fitriatul bersikap kooperatif dan mengatakan jika barang yang dicari berada di rumah.

Sementara itu, dari penangkapan Fitriatul petugas mengamankan sabu total seberat 27,28 gram. Adapun rinciannya satu klip seberat 1,11 gram; satu klip sabu seberat 7,59 gram, satu klip sabu seberat 8,11 gram dan satu klip sabu seberat 10,47 gram. Selain itu petugas juga mengamankan timbangan electric, satu buah sedotan plastik, dua bungkus klip dan satu buah ponsel.

“Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kediri. Dia dijerat dengan pasal 112 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun,” tegas AKP Bowo. (rif/rev)

Baca Juga: Polres Kediri Kota Bekuk 14 Pengedar saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO