Terkait itu, menurut politisi PDIP Surabaya ini pemkot tidak perlu takut untuk mengalokasikan anggaran untuk merekrut tenaga hukum dari luar.
"Memang pemkot belum pernah. Tapi itu dibolehkan. Tinggal mencari payung hukumnya, saya rasa itu tidak dilarang," ucapnya.
BACA JUGA:Punya 20 Jenis Usaha, Rumah Padat Karya Surabaya Serap Ratusan Tenaga Kerja dari Keluarga MBR
Pihak DPRD siap melakukan pengajian soal aturan merekrut tenaga ahli dari swasta untuk membantu pemkot mempertahankan aset pemkot.
Bersama pemkot, DPRD akan mencoba mencari penyaluran anggaran dan sistematikanya bagaimana. "Yang jelas kalau dana kita siap mengalokasikan. Karena ini sangat urgent. Apalagi sekarang ada lebih dari sepuluh aset yang lepas dari pemkot dan masih dalam persidangan," ucap Armuji.
TAGS:aset Pemkot Surabaya










