Penyerahan aset oleh Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Anton Delianto kepada Plt. Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana di Kantor Kejari Surabaya.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Berkat bantuan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, aset brandgang berupa saluran di Jalan Basuki Rahmat 23-35 Surabaya, akhirnya resmi kembali ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Sebelumnya aset dengan luas sekitar 400 meter persegi dan panjang 200 meter ini, dimanfaatkan pihak ketiga sejak 1998.
Penyerahan aset tersebut dilakukan oleh Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Anton Delianto kepada Plt (Pelaksana Tugas) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana di Kantor Kejari Surabaya, Senin (11/1).
BACA JUGA:
- Wali Kota Eri Cahyadi Tunjuk Wawali Armuji dan Syamsul Hariadi Isi Posisi Plh Selama Ibadah Haji
- Kado HJKS ke-733, Pemkot Surabaya Tambah Empat Mobil Perpustakaan Listrik
- Revitalisasi Dikebut, 5 Pasar Tradisional Surabaya Ditarget Tuntas Pertengahan Mei 2026
- Bukan Cagar Budaya Asli, Pemkot Surabaya Hapus Status dan Bongkar Fasad Eks Toko Nam
Whisnu Sakti Buana mengatakan, selama penyelidikan pemkot dibantu Kejari Surabaya. Whisnu mengatakan, aset milik pemkot itu sejak tahun 1998 dimanfaatkan oleh PT Istana Mobil Surabaya Indah.
"Dari hasil penyelidikan yang dibantu oleh Kejari Surabaya, Alhamdulillah pihak yang memiliki SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) selama ini menyerahkan dengan sukarela kepada pemerintah kota," katanya usai acara penyerahan.
Meski demikian, Whisnu menyatakan masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terkait kepemilikan aset pemkot di kawasan tersebut. Saat ini pemkot dibantu Kejari Surabaya terus berupaya untuk menyelamatkan aset itu.
"Yang satu lagi itu di belakang Mc Donald's, masih dikuasai perusahaan. Saat ini masih proses upaya pengembalian dari Kejari. Kita upayakan agar kembali lagi ke Pemkot Surabaya," ungkap dia.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




