"Kita punya konsep sendiri. Kalau kita kesulitan, ya kita kan tidak melimpahkan perkara ke pengadilan. Kita siap (buktikan Ahok bersalah)," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua tim penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok itu, Trimoelja D Soerjadi mengatakan, JPU tidak bisa membuktikan adanya niat penodaan agama dari kliennya. Sebab saksi serta ahli yang sebelumnya dihadirkan oleh JPU tak membuktikan adanya niatan mantan Bupati Belitung Timur itu.
"Itu dua hal pokok yang akan dibuktikan dalam pemeriksaan Pak Basuki, kesengajaan dan niat. Kalau itu bisa dibuktikan, yang menurut kami tidak. Kedua apakah itu penodaan yang menurut kami bukan," katanya.
Dia memperkirakan, JPU akan mencecar Gubernur DKI Jakarta non-aktif dengan pertanyaan terkait dengan dakwaan. Namun, persidangan mempersilakan Ahok untuk menjawab pertanyaan JPU untuk membuktikan bahwa tak ada niat melakukan penodaan agama Islam.










