NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Nganjuk mulai menyosialisasikan Tim Saber Pungli yang baru dibentuk beberapa waktu lalu. Bertempat di ruang rapat Anjuk Ladang, sosialisasi ini dibuka oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk, Agus Subagijo, dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Lis Nurhayati, Kepolisian Kejaksaan dan unit layanan satuan kerja Pemkab Nganjuk.
Dalam paparannya, Sekda mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pencerahan terhadap unit satuan kerja pemerintahan, agar menghindari berbagai bentuk tindkan yang bersifat pungutan terkait pelayanan terhadap masyarakat.
Baca Juga: Pemkab Nganjuk Lantik Tim Saber Pungli, Wabup: Warga Harus Aktif
"Setidaknya dasar hukum yang telah dikeluarkan melalui Perpres no. 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungli bisa dilaksanakan oleh Satgas Saber Pungli. Saya berharap tiap unit layanan bisa memahami apa bentuk pungutan yang tidak diperbolehkan atau dilarang," kata Agus, Rabu (05/04).
Lanjut dia membeberkan, bahwa di aturan tersebut jelas disebutkan bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sehingga perlu adanya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif dan efisien serta mempu menimbulkan efek jera pelaku.
“Saya berharap tindakan tegas benar-benar dilaksanakan kepada pelaku,” jelasnya.
"Secara teknis, satgas saber pungli akan dibantu dari inspektorat, selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP). Tujuannya ikut dalam memberikan pembinaan kepada penyelenggara pemerintah serta melakukan pengawasan terhadap adanya pungutan liar".
Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkapkan perlunya kesadaran masyarakat untuk tidak “berpartisipasi” dalam pungutan liar. Selain itu, juga ikut aktif dalam memberikan pengawasan dan melapor ke Tim Saber Pungli jika ada indikasi pungutan.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Lis Nurhayati menambahkan, dalam tindakan pungli ada dua unsur, yakni obyektif dan subyektif. Untuk obyektif yaitu ada keterkaitan atau hubungan dengan keadaan, di mana tindakan dari pelaku itu harus dilakukan.
"Sedangkan subyektif, unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri si pelaku. Biasanya itu terjadi karena ada sesuatu yang terkandung di dalam hatinya, ingin menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum," ulas Lis.
Menurutnya, beberapa penyebab seseorang melakukan pungli yaitu, menyalahgunakan wewenang, mental atau karakter, faktor ekonomi, faktor kultur dan budaya, keterbatasan SDM, dan lemahnya sistem kontrol. (bam/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News