Pemkab Nganjuk Lantik Tim Saber Pungli, Wabup: Warga Harus Aktif

Pemkab Nganjuk Lantik Tim Saber Pungli, Wabup: Warga Harus Aktif Wakil Bupati Nganjuk, KH Abdul Wachid Badrus M.PdI melantik tim Saber Pungli, di Pendopo Kabupaten Nganjuk.

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Pungutan liar (pungli) di Indonesia kian marak. Pungli biasanya ditemukan dalam proses pelayanan publik yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Itu sebabnya, Pemerintah Indonesia membentuk Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) berdasarkan UU no 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, UU no. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan UU no. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk Unit Satgas Saber Pungli di Nganjuk dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati no. 188/20/K/411.012/2017 dengan jumlah petugas 63 orang. Anggota Satgas Saber Pungli diambil dari perwakilan Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA) Nganjuk. Wakil Kepala Polres Nganjuk Kompol Rachmat Sumengkar SIK ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana I Unit Satgas Saber Pungli Nganjuk.

Baca Juga: Pj Bupati Nganjuk Terima Penghargaan UHC pada Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60

Pelantikan Unit Satgas Saber Pungli dilaksanakan oleh Wakil Bupati Nganjuk, KH Abdul Wachid Badrus MPdI di Pendopo Pemkab Nganjuk. Menurut Abdul Wachid, pemberantasan pungli ini wajib dilakukan demi meningkatkan pembangunan daerah. Selain itu, Wabup menekankan kepada warga menjalin kerjasama dengan Satgas Saber Pungli untuk memberantas segala bentuk pungli.

"Saya berharap warga aktif untuk melaporkan segala bentuk pungutan liar dalam proses pelayanan publik kepada Pemerintah, melalui Satgas Saber Pungli," kata Gus Wachid, sapaan akrab Wabup Nganjuk kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (7/3).

Gus Wachid menambahkan, warga juga harus sadar ketika ada oknum ASN yang memungut pungutan liar. Karena selama ini, sebagian warga bersedia untuk membayar sejumlah biaya kepada ASN dalam mengurus berkas-berkas kenegaraan yang nominalnya tidak wajar.

Baca Juga: Pj Bupati Nganjuk Bahas Ketahanan Pangan di Peringatan HKG PKK ke-52

Sementara itu, menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Asis Widarto SH, pungutan yang tergolong pungli adalah pungutan yang merugikan sebelah pihak. Jika warga bersedia untuk mengeluarkan biaya, maka hal tersebut bukan tergolong kasus pungli.

Ia menambahkan, terkadang dalam proses pelayanan publik, dibutuhkan beberapa biaya yang harus dibayar oleh warga. "Kalau tujuan pungutannya jelas, seperti untuk beli materai dan fotokopi berkas, itu masih diperbolehkan. Kalau tujuannya sudah tidak jelas, apalagi pemerasan, itu yang tergolong pungli," ujar Asis. (njk1/bam/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Peringati Hari Jadi ke-1.087, Pemkab Nganjuk Gelar Sejumlah Baksos':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO