SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati memaparkan data-data yang telah diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kepada pihak Kejaksaan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu terkait penyelamatan aset di kantor Humas, Surabaya (06/04).
Dalam keterangannya, Ira menjelaskan secara formal terdapat 7 aset yang dimintakan bantuan kepada kejaksaan Negeri Surabaya antara lain, Jalan di upa jiwa, waduk di Kelurahan babatan, PDAM Basuki Rahmat, PDAM jalan Moestopo, Gelora Pancasila, kolam renang brantas, dan tanah yang digunakan sebagai taman remaja surabaya.
Baca Juga: Punya 20 Jenis Usaha, Rumah Padat Karya Surabaya Serap Ratusan Tenaga Kerja dari Keluarga MBR
“Dari tujuh aset tersebut, baru dua aset yang diselidiki oleh Kejari, yakni jalan upa jiwa dan waduk di kelurahan bubutan,” kata Ira saat melakukan jumpa pers.
Ira juga menambahkan, setelah mempelajari data-data yang sudah diberikan pemkot, Kejari memanggil beberapa kepala SKPD Pemkot Surabaya untuk dimintai keterangan. Mereka adalah Kepala Dinas Layanan Pengadaan dan Pengolahan Aset, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang.
“Seluruhnya hadir ketika dipanggil Kejari tanpa diwakilkan, ini bukti keseriusan kepala dinas agar masalah aset segera terselesaikan,” ujar Ira.
Baca Juga: Gandeng Kejati, Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Senilai Rp 200 Miliar Lebih
Selain memanggil beberapa kepala dinas, kejari juga membentuk dua tim, masing-masing tim penanganan permasalahan aset di jalan upa jiwa dan waduk di kelurahan babatan.
“Kejari sangat aktif membantu pemkot untuk menyelamatkan aset ini,” imbuh Ira.
Lebih lanjut, Ira mengatakan hingga kini pemeriksaan masih tengah berlangsung. Pihak yang diperiksa oleh Kejari saat ini adalah Lurah Babatan dan Plt. Lurah Ngagel (camat Wonokromo).
Baca Juga: Proses Eksekusi Aset Milik Pemkot di Jalan Kenjeran Berjalan Lancar
Ditanya soal apa saja materi keterangan yang diminta tim kejaksaan negeri, Ira menuturkan dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk menyampaikan. “Saya minta maaf tidak bisa menyampaikan,” ungkap Ira.
Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Surabaya, Muhammad Fikser menegaskan digelarnya jumpa pers hari ini untuk menunjukkan bahwa pemkot serius menyelamatkan aset kota surabaya.
“Diharapkan tidak ada yang salah mengartikan dalam perkembangan kasus aset ini, kita serius dalam menyelesaikan kasus ini,” tutup Fikser.(yul/rev)
Baca Juga: Akhiri Polemik, Pengelolaan Gedung Graha Nusantara Tetap Diserahkan ke Warga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News