Perdagangkan Gadis 17 Tahun, Mucikari Asal Bangkalan ini Dibekuk Unit PPA Polrestabes Surabaya

Perdagangkan Gadis 17 Tahun, Mucikari Asal Bangkalan ini Dibekuk Unit PPA Polrestabes Surabaya Tersangka saat dirilis di Mapolrestabes Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku perdagangan manusia berinisial AS (27), asal Galis Lantek Barat, Bangkalan, Madura. Ia dibekuk petugas setelah terbukti memperdagangkan anak di bawah umur berinisial SB (17), warga Jalan Wonokromo Pasar Surabaya.

Kasat Reskrim Polestabes Surabaya AKBP Shinto BG Shilitonga menjelaskan, tersangka ini menawarkan korban kepada tamu laki-laki hidung belang untuk melayani hubungan badan. Ia memasang tarif sebesar Rp 500.000 dalam sekali kencan.

Baca Juga: Otak Penyekapan 12 Perempuan di Sememi Lolos, Penjaga Rumah Ditindak Tipiring

Kepada petugas, pelaku mengatakan sudah kenal baik dengan korban selama dua tahun. Perkenalan itu berawal saat korban menemani tamu karaoke. Lalu oleh pelaku, korban ditawari untuk menemani hidung belang dengan berhubungan badan.

Setelah korban menyetujui, pelaku lalu memasarkan melalui jaringan yang sudah dia miliki menggunakan handphone miliknya.

“Dalam setiap transaksi, pelaku mendapatkan imbalan Rp. 100.000, dan sisanya diberikan ke korbannya,” beber AKBP Shinto, Sabtu (08/04/2017).

Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Surabaya

Setelah ada kesepakatan harga antara tersangka dengan pria hidung belang, kemudian tersangka menentukan hotel untuk melakukan hubungan badan tersebut. Sesaat sebelum dibekuk oleh Unit PPA pada Jum’at (7/4/2017), pelaku ini baru saja mengantar korban di salah satu Hotel di Jalan Semut Surabaya.

Dalam pengungkapan kasus perdagangan manusia ini, di samping pelakunya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, uang tunai Rp 400.000 dan 1 buah Hp Merk Polytron warna hitam.

"Tersangka ini akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 2, 17 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP," pungkas AKBP Shinto. (irw/rev)

Baca Juga: Kakek Tewas di Hotel OYO Rungkut saat Kencan dengan Janda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO