SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Merebaknya aplikasi percakapan yang dimanfaatkan untuk layanan seks berujung pada aksi kejahatan. Seperti yang dilakukan Puji Lestari, perempuan 21 tahun kelahiran Surakarta, Jawa Tengah.
Pelaku yang membuka praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat tersebut mencuri motor milik pelanggannya. Aksi itu dilakukan perempuan yang kerap menggunakan nama Vera dalam akun MiChatnya, saat korban tertidur pulas usai berhubungan badan.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
Akibat perbuatannya, pelaku dilaporkan polisi dan kini telah diringkus oleh Polsek Sawahan.
“Benar kita telah melakukan penangkapan kepada pelaku pencurian motor seorang wanita, dengan modus sang korban diajak berkencan tidur bersama. Setelah korban kecapekan, lantas pelaku membawa lari motor korban,” ujar Kapolsek Sawahan Kompol A. Risky, Senin (8/8/2022).
Peristiwa pencurian yang dilakukan oleh Vera terjadi di Hotel Orange Jl. Halimun, Gubeng, pada 18 Mei 2022 pukul 02.00 WIB. Sedangkan korban melapor ke Polsek Sawahan tanggal 23 Mei 2022. Tepat pada Sabtu 6 Agustus 2022, tersangka berhasil ditangkap di Hotel Pasar Turi.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Korban adalah Warsianto warga Jl. Kaliasin Pompa, Surabaya. Awalnya Warsianto berkenalan dengan Vera di aplikasi MiChat pada Selasa (17/5/2022) pukul 22.00 WIB. Awalnya korban merayu pelaku, hingga berujung pertemuan di hotel.
“Awalnya karena dia tipe saya (agak gemuk), dia (pelaku) saya goda-goda hingga tertarik dan mau, dan dia mengajak saya ke hotel,” ujar korban.
Saat perjalanan ke Hotel Orange, pelaku dan korban berboncengan mengunakan Honda Vario 125 warna merah Tahun 2020, dengan nopol L-6734-ST. Sesampainya di hotel, keduanya memadu kasih hingga berkali-kali.
Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025
“Sepengakuan korban, bahwa berhubungan badan dengan pelaku berkali kali, sehingga korban kehabisan tenaga dan tertidur pulas. Di saat itulah dimanfaatkan oleh pelaku dengan mengambil STNK dan kunci kontak di tas korban dan membawa kabur motor,” tambah Kapolsek Sawahan.
Saat terbangun, korban kebingungan karena pelaku sudah tidak ada di kamar. Ia kemudian mencari kunci dan STNK, ternyata sudah raib berikut motornya.
Dari hasil laporan korban, pihak Unit Reskrim Polsek Sawahan melalukan penyelidikan dan pelacakan. Setelah satu bulan, posisi pelaku diketahui ada di Hotel Pasar Turi.
Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
“Pelaku berhasil kita tangkap di Hotel Pasar Turi dan dugaannya dia akan beraksi dengan modus yang sama, lantas kita tangkap,” tutup Risky. (rus/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News