SURABAYA, BANGSAONLINE,com – M. Jais (49), warga Kupang Gunung Timur, Surabaya, harus merasakan dinginnya sel tahanan. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai pemilik warkop ini telah melakukan praktik prostitusi online dengan menjadi seorang mucikari.
Jais ditangkap pada Sabtu (28/5/2022) lalu sekira pukul 15.00 WIB, di Hotel RedDoorz dekat Kaza Mall Jl. Taman Putro Agung No.1.
Baca Juga: Sopir Mabuk, Innova Maut Seruduk Warung di Kedungdoro hingga Tewaskan 2 Orang
Menurut Kanitreskrim Polsek Tambaksari Iptu Agus Suprayogi, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi tentang perdagangan wanita pekerja seks komersial (PSK). Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Hasilnya, praktik prostitusi itu ternyata diperantarai oleh M. Jais. Tersangka menawarkan jasa prostitusi online melalui media sosial. Mulai dari facebook, twitter, hingga instagram.
“Setelah kita lakukan lidik dan menggerebek hotel, ternyata bahwa benar ada wanita pekerja seks bersama laki-laki pengguna seks. Dan laki-laki tersebut mengaku mendapatkan wanita pekerja seks dari mucikari bernama MJ,” jelasnya.
Baca Juga: Tak Kuasai Birahi, Seorang Ayah di Surabaya Setubuhi dan Aniaya Putri Kandungnya
Dari pemeriksaan, MJ mengaku membanderol PSK dengan harga Rp1.700.000 dalam sekali kencan per 1 jam hingga 2 jam.
"Bagi hasilnya dari harga tersebut, sang wanita pekerja seks diberi keuntungan hanya Rp500.000, sedangkan MJ mendapatkan keuntungan lebih banyak sekitar Rp1.200.000," beber Agus.
Selain melakukan penangkapan kepada MJ, Polsek Tambaksari juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Samsung warna putih, uang tunai Rp400.000, 1 sprei warna putih, dan 1 handuk warna putih. (yan/ari)
Baca Juga: Korban Begal Perempuan di Surabaya Tewas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News