SURABAYA, BANGSAONLINE,com – M. Jais (49), warga Kupang Gunung Timur, Surabaya, harus merasakan dinginnya sel tahanan. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai pemilik warkop ini telah melakukan praktik prostitusi online dengan menjadi seorang mucikari.
Jais ditangkap pada Sabtu (28/5/2022) lalu sekira pukul 15.00 WIB, di Hotel RedDoorz dekat Kaza Mall Jl. Taman Putro Agung No.1.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
Menurut Kanitreskrim Polsek Tambaksari Iptu Agus Suprayogi, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi tentang perdagangan wanita pekerja seks komersial (PSK). Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Hasilnya, praktik prostitusi itu ternyata diperantarai oleh M. Jais. Tersangka menawarkan jasa prostitusi online melalui media sosial. Mulai dari facebook, twitter, hingga instagram.
“Setelah kita lakukan lidik dan menggerebek hotel, ternyata bahwa benar ada wanita pekerja seks bersama laki-laki pengguna seks. Dan laki-laki tersebut mengaku mendapatkan wanita pekerja seks dari mucikari bernama MJ,” jelasnya.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Dari pemeriksaan, MJ mengaku membanderol PSK dengan harga Rp1.700.000 dalam sekali kencan per 1 jam hingga 2 jam.
"Bagi hasilnya dari harga tersebut, sang wanita pekerja seks diberi keuntungan hanya Rp500.000, sedangkan MJ mendapatkan keuntungan lebih banyak sekitar Rp1.200.000," beber Agus.
Selain melakukan penangkapan kepada MJ, Polsek Tambaksari juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Samsung warna putih, uang tunai Rp400.000, 1 sprei warna putih, dan 1 handuk warna putih. (yan/ari)
Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News