PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Di usia yang mulai senja biasanya sesorang lebih banyak berbuat baik. Namun nampaknya itu tidak berlaku untuk Sukarjo (50). Pria asal Desa Bulukandang, Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan itu malah judi togel. Akibat ulahnya, ia akan meringkuk di balik penjara setelah tertangkap petugas.
Ia ditangkap anggota Polsek Lumbang Rabu kemarin (5/4). Ia ditangkap di jalan Desa Panditan, Kecamatan Lumbang, sekitar pukul 14.00 WIB. Ketika itu, ia baru saja menjajakan dagangan terlarangnya tersebut.
Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Penjaga Villa di Tretes Ditangkap Polsek Prigen
Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi menyampaikan, penangkapan tersangka berangkat dari penyelidikan yang dilakukan petugas buser Polsek Lumbang. Penyelidikan itu dijalankan usai petugas mendapat informasi kalau tersangka memang kerap mengecerkan togel.
“Ia digerebek saat baru saja mengecerkan togel,” jelas Yusuf.
Dari tangan Sukarjo, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Selain tiga lembar kertas berisi rekapan nomor judi togel, petugas juga mendapati uang tunai sebesar Rp 226 ribu yang merupakan hasil tombokan.
Baca Juga: Makelar Togel Tertangkap Polisi di Warung
Bersama barang bukti yang ditemukan itulah, tersangka kemudian digiring ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksan. Kepada petugas, ia tak bisa mengelak.
“Sudah enam bulan terakhir ia menjadi pengecer togel. Ia tergiur keuntungan 10 persen dari bisnis terlarang itu,” sambungnya.
Kini, ia hanya bisa menyesali perbuatannya itu. Pasalnya, ia terancam hukuman 10 tahun penjara, setelah dianggap melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian. (bib/par/rev)
Baca Juga: Tiga Pecandu Judi Online Diringkus Polres Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News