SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gara-gara terjerat hutang, sepasang kekasih kompak membawa kabur motor teman sendiri. Aksi busuk ini dilakukan DSW (perempuan, 26 tahun), warga Jalan Simo Gunung Kramat Timur III Surabaya, dan kekasihnya, HP (40 tahun), pria asal Jalan Banyu Urip Kidul I Surabaya. Sedangkan korbannya adalah Purwanti (32), warga Jalan Putat Jaya Baru Surabaya, yang tak lain teman mereka sendiri.
Bermula sepasang kekasih ini bertandang ke rumah Purwanti, Rabu lalu (16/4) sekitar pukul 18.30 WIB, di Jalan Putat Jaya Baru No. 18-A Surabaya. Saat itu DSW meminjam sepeda motor Suzuki Satria FU nopol L-4856-OK milik Purwanti dengan dalih mencari uang pinjaman untuk membayar hutang.
Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya
Setelah berhasil, DSW mengajak HP membawa sepeda motor tersebut di dekat Suramadu Surabaya.
"Setiba di lokasi, ternyata kedua tersangka tidak mencari dana pinjaman, melainkan membayar hutangnya kepada Inok (DPO) dengan motor korban tersebut," jelas Kompol Yulianto, Kapolsek Sawahan Surabaya, Minggu (09/04/2017).
Kepada penyidik, tersangka DSW mengaku, motor ini sebagai pelunasan hutangnya kepada Inok (DPO) sebesar Rp. 5.000.000 Juta. Namun STNK sepeda motor tetap dibawa oleh DSW.
Baca Juga: 13 Orang Kecolongan HP saat Nonton Kirab Maskot KPU Jatim
Tersangka yang mendapati motornya tak dikembalikan, akhirnya melapor ke polisi. Namun tersangka sudah kabur hingga polisi kesulitan mendeteksi.
Setelah setahun kabur, anggota Reskrim Polsek Sawahan Surabaya mendapat informasi bahwa kedua sepasang kekasih tersebut ngekos di Jalan Simo Gunung Kramat timur II No. 01 Surabaya. Tanpa menunggu lama, petugas langsung gerak cepat mengecek ke lokasi, dan berhasil meringkus keduanya.
Dari tangan kedua tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti 1 (satu) lembar STNK ssli sepeda motor Suzuki Satria FU150SCD warna abu-abu hitam Th. 2011 Nopol : L-4856-OK.
Baca Juga: Pria Broken Home Nekat Curi Handphone Tetangganya di Rusun Sombo Surabaya
"Kini kedua tersangka sudah kami jebloskan ke penjara dan kami jerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan," tegas Kompol Yulianto. (irw/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News