Nyambi Edarkan Sabu, Penyanyi Dangdut Asal Sidotopo Wetan Dibui

Nyambi Edarkan Sabu, Penyanyi Dangdut Asal Sidotopo Wetan Dibui Tersangka saat dirilis di Mapolrestabes Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Menjadi seorang penyanyi dangdut rupanya tidak melulu seseorang lantas merasa cukup dengan hasil yang didapatkan. Hal ini sebagaimana yang dilakukan pedangdut bernama Farid Ali (28), warga Jalan Kedung Mangu, Sidotopo Wetan, Kenjeran, Surabaya. Ia ternyata juga nyambi mengedarkan sabu sekaligus juga ikut menghisapnya.

Penangkapan ini bermula saat Unit Satreskoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi masyarakat tentang ada penyalahgunaan narkotika. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap Farid di depan sebuah kost Jalan Wonorejo Surabaya, sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo mengatakan pada BANGSAONLINE.com, saat dilakukan penggeledahan di tempat, Farid kedapatan membawa 1 poket sabu seberat 0,48 gram, dan 3 butir pil ekstasi warna cokelat berbentuk love.

"Selanjutnya kita geledah tempat dia menginap di daerah Kendungsari, dan kita temukan 1 butir ekstasi warna cokelat berbentuk love dan 5 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 9,52 gram," kata Anton, Selasa (11/04/17).

Dari hasil pemeriksaan petugas, Farid yang merupakan pedangsut electone di kawasan Kenjeran Surabaya ini, selain positif sebagai pengguna, dirinya juga mengaku mengedarkan kristal haram serta pil setan itu kepada teman-teman yang dikenalnya.

Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini

"Dari hasil ungkap kasus itupun petugas menjerat Farid dengan Pasal 112 Ayat (1) UU Rl No. 35 Tahun 2009 tentang narotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," imbuh Kompol Anton. (irw/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO