Kasus Tambang Pasir Besi Terus Menggelinding, Mantan Kabag Ekonomi Dihukum 2 Tahun Penjara

Hakim memberikan waktu pada pihak Ninis satu minggu untuk mengajukan banding jika keberatan dengan putusan tersebut.“Diberi kesempatan tujuh hari kerja untuk berpikir apakah menerima putusan atau banding,” katanya, Selasa (11/4).

Pihak Pemkab sendiri, tetap ikut membantu keluarga Ninis dan pengacara sebatas melakukan koordinasi maupun menghadirkan saksi saat persidangan. "Kita akan berdiskusi panjang tentang sikap yang akan kita putuskan,” katanya. Sembari itu, pihak pengacara belum menerima salinan putusan dari pengadilan.

Keputusan tersebut harus dilakukan dengan hati-hati. Pasalnya, ditakutkan dengan adanya banding nantinya hukuman bisa bertambah. “Untuk itu harus dikaji lebih jauh,”terangnya.

Namun, Taufik menargetkan hari ini sudah ada keputusan, langkah apa yang akan diambil. Jika pun nantinya vonis bisa dikurangi.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Kasus Tambang Pasir Besi Terus Menggelinding, Mantan Kabag Ekonomi Dihukum 2 Tahun Penjara - Halaman 2