Tak Mau Terjadi Salim Kancil Jilid 2, Polres Lumajang Obrak Penambal Ilegal di Pantai Watu Pecak

Tak Mau Terjadi Salim Kancil Jilid 2, Polres Lumajang Obrak Penambal Ilegal di Pantai Watu Pecak Patroli yang dilakukan Polres Lumajang menindaklanjuti laporan masyarakat adanya aktivitas penambangan ilegal.

LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Lumajang bersama tim gabungan melakukan patroli di sepanjang pesisir pantai selatan Lumajang, kemarin. Patroli digelar menindaklanjuti aduan Forum Komunikasi Komunikasi Masyarakat Peduli Lingkungan (FKMPL) dan Forum Peduli Pesisir Pantai (FP3) mengenai adanya desas desus kegiatan illegal mining di pantai Watu Pecak Pasirian.

Info yang diterima media ini, patroli pemantauan kegiatan penambangan pasir ilegal dilakukan di Watu Pecak, Desa Selok Awar-awar. Dalam patroli itu, benar telah terjadi penambangan liar oleh masyarakat menggunakan 5 unit truk dump. Di lokasi, dump truk itu tampak telah bermuatan pasir pesisir pantai. Kini kendaraan-kendaraan itu sudah diamankan oleh Polsek Pasirian.

Baca Juga: Satu Korban Tanah Longsor Tambang Pasir Lumajang Ditemukan, BPBD Hentikan Pencarian Sementara

Kapolres Lumajang AKBP. Dr. Muhammad Arsal Sahban S.H., S.I.K., M.M., M.H., menyatakan, pihaknya tidak tinggal diam dengan adanya tambang pasir ilegal di wilayah Kabupaten Lumajang. "Kami akan lakukan patroli secara intensif agar mencegah adanya penambangan pasir ilegal di wilayah pesisir pantai Pasirian," ujarnya.

Kapolres menambahkan, pihaknya tidak ingin kejadian yang menimpa terulang kembali. "Kami juga akan menindak tegas jika kami temukan oknum penambang yang melakukan kegiatan tersebut agar menjadi efek jera bagi penambang pasir nakal yang lainnya. Kami tidak ingin terjadi peristiwa jilid ke-2. Karena masyarakat sekitar pantai menolak keras adanya tambang pasir besi di wilayah mereka," terang Arsal.

Kapolsek Pasirian AKP Zainul Arifin S.H, menambahkan, pihaknya bersama jajaran lain terus melakukan patroli di daerah yang disinyalir sebagai arae tambang ilegal.

Baca Juga: Gejolak Jalur Pasir Desa Jugosari, Kapolres dan Bupati Lumajang Turun Langsung Netralisir Warga

"Sesuai perintah Kapolres, kami bersama 3 pilar lainnya akan patroli terus sepanjang pantai. karena disinyalir mulai ada yang mencoba melakukan penambangan pasir besi secara liar," ungkap Zainul.

Sejak 2013, dampak pertambangan pasir sudah mulai dirasakan petani Desa Selok Awar-awar. Irigasi pertanian rusak. Warga tidak bisa menanam padi karena pertambangan merusak pesisir. Air laut masuk ke daratan dan menggenangi areal persawahan.

Sebelumnya, peristiwa yang menjadi isu nasional saat itu terjadi pada hari Sabtu, 26 September 2015. Kronologis ceritanya, Salim Kancil tidak bisa lagi menggarap sawahnya akibat kerusakan-kerusakan tersebut. Ia dan beberapa warga kemudian membentuk Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa Selok Awar-Awar. Forum mulai bergerak memprotes penambangan pasir di Desa Selok Awar-Awar sejak awal 2015.

Baca Juga: Gelar Razia Besar, Polres Lumajang Amankan Belasan Truk Pasir Ilegal

Karena itulah, Salim Kancil dijemput paksa dari rumahnya dalam kondisi tangan diikat tali. Sepanjang jalan menuju Balai Desa, yang berjarak kurang lebih dua kilometer, ia mendapat penyiksaan berat. Salim Kancil meregang nyawa. Mayat pria berusia 46 itu dibiarkan tergeletak begitu saja di pinggir jalan. (ron/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO