Hanya Ada Satu Tersangka, Gempar Tuntut Pejabat Lain Terlibat Kasus PT. IMMS Diusut

Hanya Ada Satu Tersangka, Gempar Tuntut Pejabat Lain Terlibat Kasus PT. IMMS Diusut Demo LSM Gempar mendesak proses hukum pasir besi dilanjutkan.

LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Puluhan Aktivis Pemerhati lingkungan Gerakan Masyarakat Pesisir (Gempar) kembali menggelar aksi demo di Kantor Pemerintah Lumajang, Kamis (23/02) siang.

Sambil membawa spanduk, mereka menuntut agar Pemkab Lumajang dan Polres setempat melakukan langkah konkret terkait maraknya penambangan ilegal di pesisir selatan.

Baca Juga: Satu Korban Tanah Longsor Tambang Pasir Lumajang Ditemukan, BPBD Hentikan Pencarian Sementara

Dalam demo itu, Ketua LSM Gempar H. Nawawi, meminta agar Pemkab Lumajang bertindak tegas terhadap oknum pejabat yang terlibat izin PT. IMMS yang merugikan negara senilai 80 M. "Banyak pejabat melenggang bebas, cuma satu sudah dijadikan tersangka," katanya.

Selain itu, ia meminta Pemkab Lumajang menjelaskan peran pokja pertambangan dalam penertiban izin PT. IMMS sehingga tidak membingungkan publik.

Juga, menuntut agar program reklamasi pesisir yang menjadi kewajiban para penambang pra salim kancil. "Kondisi pesisir rusak, perlu adanya reklamasi, namun enggan dilaksanakan," ungkapnya.

Baca Juga: Tak Mau Terjadi Salim Kancil Jilid 2, Polres Lumajang Obrak Penambal Ilegal di Pantai Watu Pecak

Dalam aksinya, Gempar mendukung sepenuhnya para penegak hukum untuk menertibkan stockpile yang diduga liar karena melakukan KSO dengan pemilik IUP yang izin operasinya sudah kadaluarsa.

Massa juga meminta penegak hukum transparan dalam menangani kasus pelanggaran penambangan. Hal ini terkait adanya percobaan pencurian barang bukti berupa mesin separator pasir besi. Bahkan kini barang bukti penambangan pra salim kancil hilang tanpa bekas, seperti dua gudang pasir laut beserta isinya.

"Kami meminta pihak Resort Lumajang untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan dan juga menjelaskan kepada publik sehingga tidak meresahkan bagi masyarakat Lumajang," ungkapnya H. Nawawi.

Baca Juga: Gejolak Jalur Pasir Desa Jugosari, Kapolres dan Bupati Lumajang Turun Langsung Netralisir Warga

Sekadar diketahui, pada tahun 2010 seluruh pesisir Lumajang izin eksploitasinya diberikan pada PT. Indo Minning Modern Sejahtera dan kemudian dimulailah penambangan pasir besi dai pesisir Lumajang. Pasir besi ini berada di pesisir Lumajang mulai Kecamatan Yosowilangun, Tempeh, Pasirian sampai Tempursari.

Setelah PT. IMMS melakukan eksploitasi penambangan, maka pesisir Lumajang mulai marak penambangan pasir, bauk pasir besi maupun pasir laut, baik legal maupun ilegal. Penambangan pasir besi yang diduga ilegal salah satunya dilakukan di pantai Bambang, desa Bago, Kecamatan Pasirian.

Hal ini terbukti dengan adanya mesin pencuci pasir besi yang terbengkalai dan sempat dihentikan dengan pamasangan police line pada tahun 2014. Namun beberapa hari belakangan, khususnya mulai tanggal 29 Januari 2017, telah terjadi pengambilan mesin cuci pasir besi yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (ron/rev)

Baca Juga: Gelar Razia Besar, Polres Lumajang Amankan Belasan Truk Pasir Ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO