PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil membekuk seorang wanita atas nama Siti Nuraini (30) warga desa Waru Timur Kecamatan Waru, Pamekasan, saat sedang menghisap sabu di kamar 2-D homestay ASRI jalan Trunojoyo, Kabupaten setempat, Senin (12/04) pukul 21.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Mohammad Syaiful menjelaskan bahwa penangkapan tersebut atas laporan masyarakat. "Laporan langsung kita tanggapi dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya."
Baca Juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding
"Dari tangan tersangka disita satu buah kantong plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 0,6,7 gram. Selain itu, juga satu buah botol plastik bekas minuman larutan yang tutupnya diberi sedotan sebagai alat hisap (bong) dan satu buah korek api warna kuning," ujar AKP M. Syaiful, Kamis (13/04).
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Wanita paruh baya ini dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf "a" UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (err/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News