
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tertangkap bawa satu poket sabu, dua tersangka ini ternyata buronan polisi atas kasus pencurian kendaraan bermotor. Hal tersebut diketahui setelah pelaku dihentikan oleh Unit Satreskrim Polsek Simokerto Surabaya tepat di jalan Kalijudan Surabaya. Saat digeledah, polisi mendapatkan satu poket sabu seberat 0,3 gram di saku kanan salah satu tersangka. Keduanya pun digelandang ke Mapolsek Simokerto untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan, keduanya mengaku sudah cukup lama mengkonsumsi sabu dan membeli serbuk haram tersebut ke salah seorang pengedar di jalan Kunti Surabaya. Tak hanya mengkonsumsi sabu, Dua tersangka yang bernama Haris Sudarmono (28) warga jalan Tenggumung Baru 247 Surabaya dan Moch. Romadhoni (32) warga jalan, Kedung Mangu III/36 Surabaya ternyata adalah komplotan pelaku curanmor yang beraksi di 17 TKP di berbagai wilayah Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.
Komplotan yang berjumlah 7 orang ini menyisakan satu buronan saja bernama Afin yang saat ini menjadi TO Polisi. Sedang tiga rekannya bernama Maulid Habibi (23) warga Kedung Mangu 37 Surabaya, Alfian Supandi (22) warga Kedungmangu III/10 Surabaya dan Sindi Andika (25) warga Kedungmangu IV/5 Surabaya diamankan pada Minggu, (19/03/2017) sekitar pukul 01.00 WIB oleh Satreskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya. Dan satu rekannya bernama Rudi ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kepada penyidik dan awak media, tersangka Haris Sudarmono mengakui dirinya sering menghisap sabu. "Saya biasanya sama anak-anak pakai sabu dulu sebelum beraksi, biar percaya diri mas, sudah hampir sekitar satu tahunan aktif pakai," cetusnya saat dirilis di Mapolsek Simokerto,
Komplotan ini dikenal lihai melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai wilayah. Mereka melempar hasil kejahatan tersebut ke Madura, sedang hasilnya dibagi rata dan salah satunya dibelikan serbuk haram sebagai ‘ritual’ mereka sebelum beraksi.
Kapolsek Simokerto Surabaya, Kompol M. Harris mengungkapkan, Pihaknya tengah mendalami kasus ini.
"Untuk saat ini tersangka kami jerat dengan pasal 112,114, dan 127 Uu RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terkait temuan kami yakni kasus narkotika, kedua tersangka kami jebloskan ke Mapolsek Simokerto Surabaya, untuk pengembangan kami masih akan terus lakukan," terang Kompol Harris, Jum’at (14/04/2017).
"Kini polisi juga tengah melakukan perburuan terhadap Alfin, satu orang terduga pelaku yang merupakan komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor," tambah Kompol M. Harris. (irw/rev)