SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap budak sabu-sabu. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menangkap seorang pria yang kedapatan melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, memiliki dan menyimpan sabu-sabu.
Dia adalah Sutcahyo Herlambang alias Cahyo (39), warga Jalan Dinoyo Buntu Surabaya.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Roni Faisal Saiful Faton membeberkan bahwa Cahyo ditangkap Selasa (21/4) lalu sekitar pukul 08.00 WIB.
Pelaku diringkus anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, di bawah Komando Kanit Idik III, AKP Suhartono di dalam rumahnya yang beralamat di Jalan Dinoyo Buntu. Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat sekitar.
“Pada saat dilakukan penangkapan, anggota kami berhasil menyita barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, yaitu 1 pipet yang masih terdapat sisa sabu seberat 2,14 gram, 1 buah pipet kaca kosong, 1 buah korek api gas, dan seperangkat alat hisap,” pungkas AKBP Roni, Minggu (16/04/2017).
Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Cahyo akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (irw/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News