NGAWI, BANGSAONLINE.com - Jajaran Polres Ngawi Sabtu (15/4) lalu berhasil mengamankan pengecer judi toto gelap (togel).
Penangkapan itu berawal dari informasi dan laporan masyarakat bahwa di wilayah Desa Wonokerto, Kecamatan Kedunggalar sering terjadi transaksi judi togel. Dengan adanya laporan tersebut, jajaran Reskrim Polres Ngawi melakukan pengintaian. Setelah anggota Satreskrim Polres Ngawi mendapatkan bukti dan ternyata laporan dari masyarakat tersebut benar, anggota melakukan penangkapan pada tersangka Surongolo (55), warga Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar.
Baca Juga: Endorse Judi Online, 7 Wanita Muda di Ngawi Ditangkap Polisi
Tersangka disergap anggota Satreskrim Polres Ngawi setelah melakukan transaksi dengan pembelinya. Saat perjalanan pulang itulah tersangka langsung diamankan bersama barang bukti yang ditemukan.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah uang hasil dari transaksi sebesar Rp 315.000 dan empat lembar kertas hasil rekapan.
Menurut pengakuan tersangka (Surongolo), ia nekat menjadi pengecer togel untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Saya sebenarnya ngecer togel ini untuk menambah penghasilan," jelas Surongolo setelah diamankan polisi pada Bangsaonline.com.
Baca Juga: Diduga Jual Togel Judi Online Hongkong, Pria di Ngawi Diringkus Polisi di Warung Nasi
Akibat perbuatannya, tersangka harus meringkuk di Polres Ngawi.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP," terang AKP Andi Purnomo, Kasatreskrim Polres Ngawi. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News