Endorse Judi Online, 7 Wanita Muda di Ngawi Ditangkap Polisi

Endorse Judi Online, 7 Wanita Muda di Ngawi Ditangkap Polisi Ketujuh wanita yang mempromosikan judi online melalui sosial media saat ditangkap oleh Polres Ngawi.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Polres berhasil mengungkap beberapa kasus kriminal yang menonjol, salah satunya yang melibatkan para wanita muda selama bulan Agustus 2023.

"Dalam bulan Agustus polres berhasil mengungkap beberapa tindak kriminal. Salah satunya terkait ," jelas Kapolres , Jumat (1/9/2023).

Baca Juga: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Ngawi Kunjungi Posyan dan Pospam Operasi Lilin Semeru 2024

Ketujuh wanita muda tersebut, diketahui melakukan endorsement aplikasi . Rata-rata mereka telah mempunyai banyak follower di akun instagramnya.

Dari ketujuh wanita tersebut, melakukan aksinya tersebut telah melakukan sekitar dua tahun yang lalu.

Dari pengakuan mereka, mengetahui hal tersebut setelah mendapatkan Direct Message (DM) untuk diajak kerja sama.

Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Ngawi Siagakan 5 Pos di Titik ini

Saat penangkapan, ketujuh wanita tersebut diamankan di rumah masing-masing.

"Mereka merupakan pelaku endorse . Dan mereka kita amankan di rumah masing-masing," terang Kapolres .

Dari hasil kegiatan tersebut, mereka mengaku mendapatkan penghasilan sekitar satu juta rupiah tiap bulan. Dan itu, tergantung dari jumlah follower akun mereka.

Baca Juga: Polres Pamekasan Gelar Rilis 16 Pelaku yang Ditangkap atas Kasus Judi Online dan Konvensional

Bahkan, salah satu dari tersangka sudah pernah mendapatkan peringatan dari Cyber Patrol Polda Jatim. Namun, beberapa saat dinonaktifkan akunnya, beberapa waktu kemudian diaktifkan kembali.

Satreskrim Polres melacak mereka melalui IMEI dari handphone para pelaku.

"Para pelaku ini mendapatkan keuntungan sekitar satu juta tiap bulan. Semua itu tergantung dari followers pemilik akun, bahkan ada pelaku yang sudah ditegur oleh Cyber Patrol Polda Jatim namun tetap saja kembali melakukan kegiatannya," tegasnya.

Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Tim Gabungan Kerja Bakti di Rumah Warga Terdampak Longsor

Akibatnya, para pelaku dijerat dengan pasal UU ITE dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (nal/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO