Endorse Judi Online, 7 Wanita Muda di Ngawi Ditangkap Polisi

Endorse Judi Online, 7 Wanita Muda di Ngawi Ditangkap Polisi Ketujuh wanita yang mempromosikan judi online melalui sosial media saat ditangkap oleh Polres Ngawi.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Polres Ngawi berhasil mengungkap beberapa kasus kriminal yang menonjol, salah satunya yang melibatkan para wanita muda selama bulan Agustus 2023.

"Dalam bulan Agustus polres Ngawi berhasil mengungkap beberapa tindak kriminal. Salah satunya terkait judi online," jelas Kapolres Ngawi, Jumat (1/9/2023).

Ketujuh wanita muda tersebut, diketahui melakukan endorsement aplikasi judi online. Rata-rata mereka telah mempunyai banyak follower di akun instagramnya.

Dari ketujuh wanita tersebut, melakukan aksinya tersebut telah melakukan sekitar dua tahun yang lalu.

Dari pengakuan mereka, mengetahui hal tersebut setelah mendapatkan Direct Message (DM) untuk diajak kerja sama.

Saat penangkapan, ketujuh wanita tersebut diamankan di rumah masing-masing.

"Mereka merupakan pelaku endorse judi online. Dan mereka kita amankan di rumah masing-masing," terang Kapolres Ngawi.

Dari hasil kegiatan tersebut, mereka mengaku mendapatkan penghasilan sekitar satu juta rupiah tiap bulan. Dan itu, tergantung dari jumlah follower akun mereka.

Bahkan, salah satu dari tersangka sudah pernah mendapatkan peringatan dari Cyber Patrol Polda Jatim. Namun, beberapa saat dinonaktifkan akunnya, beberapa waktu kemudian diaktifkan kembali.

Satreskrim Polres Ngawi melacak mereka melalui IMEI dari handphone para pelaku.

"Para pelaku ini mendapatkan keuntungan sekitar satu juta tiap bulan. Semua itu tergantung dari followers pemilik akun, bahkan ada pelaku yang sudah ditegur oleh Cyber Patrol Polda Jatim namun tetap saja kembali melakukan kegiatannya," tegasnya.

Akibatnya, para pelaku dijerat dengan pasal UU ITE dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (nal/sis)