
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Gara-gara menerima titipan tombokan judi Toto Gelap (Togel) yang mendompleng Togel Hongkong, Supriyono (49) harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Ia diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Paron Kamis (1/10) kemarin sekitar pukul 21.45 WIB.
Penangkapan Supriyono berawal dari laporan masyarakat, bahwa di Dusun Paron Desa Gelung, Kecamatan Paron, Ngawi, ada seorang pria yang kerap menerima titipan judi togel.
"Awalnya ada informasi dari warga bahwa di daerah tersebut pelaku sering menerima tombokan judi togel," jelas Iptu Supardi, Kapolsek Paron saat dihubungi BANGSAONLINE.com.
Selanjutnya Reskrim Polsek Paron melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan bukti valid, petugas melakukan pengejaran dan mendapati Supriyono sedang dalam perjalanan diduga hendak memantau siaran togel.
Tak ingin kehilangan kesempatan, Supriyono langsung disergap anggota Polsek Paron. Saat digeledah, ternyata dibaju pelaku ditemukan empat lembar kertas yang diduga sebagai catatan angka tombokan dari hasil pengecer togel. Selain itu juga ditemukan sejumlah uang tunai seratus delapan ribu rupiah diduga hasil uang titipan tombokan.
Seketika pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke kantor Polsek Paron untuk dilakukan pemeriksaan. "Pelaku kita amankan bersama barang bukti. Dan akan dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 2 e KUHP," pungkasnya. (nal/rev)