NGAWI, BANGSAONLINE.com - Gara-gara menerima titipan tombokan judi Toto Gelap (Togel) yang mendompleng Togel Hongkong, Supriyono (49) harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Ia diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Paron Kamis (1/10) kemarin sekitar pukul 21.45 WIB.
Penangkapan Supriyono berawal dari laporan masyarakat, bahwa di Dusun Paron Desa Gelung, Kecamatan Paron, Ngawi, ada seorang pria yang kerap menerima titipan judi togel.
Baca Juga: Endorse Judi Online, 7 Wanita Muda di Ngawi Ditangkap Polisi
"Awalnya ada informasi dari warga bahwa di daerah tersebut pelaku sering menerima tombokan judi togel," jelas Iptu Supardi, Kapolsek Paron saat dihubungi BANGSAONLINE.com.
Selanjutnya Reskrim Polsek Paron melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan bukti valid, petugas melakukan pengejaran dan mendapati Supriyono sedang dalam perjalanan diduga hendak memantau siaran togel.
Tak ingin kehilangan kesempatan, Supriyono langsung disergap anggota Polsek Paron. Saat digeledah, ternyata dibaju pelaku ditemukan empat lembar kertas yang diduga sebagai catatan angka tombokan dari hasil pengecer togel. Selain itu juga ditemukan sejumlah uang tunai seratus delapan ribu rupiah diduga hasil uang titipan tombokan.
Baca Juga: Resahkan Masyarakat, Polres Mojokerto Kota Ringkus Pengepul dan Bandar Judi Togel Online
Seketika pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke kantor Polsek Paron untuk dilakukan pemeriksaan. "Pelaku kita amankan bersama barang bukti. Dan akan dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 2 e KUHP," pungkasnya. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News