Pemkab Pasuruan Rencanakan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak

Pemkab Pasuruan Rencanakan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kepala DPKD Pasuruan, Drs Luly Noermandiono, M.Si

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ada kabar gembira bagi para wajib pajak di Kabupaten Pasuruan. Pemkab Pasuruan berencana akan memberikan keringanan bagi mereka berupa penghapusan denda atau sanksi pajak, baik itu pajak orang pribadi maupun badan usaha.

Kepala DPKD Drs Luly Noermandiono, M.Si yang dikonfirmasi Bangsaonline.com usai sidang paripurna LKPJ beberapa waktu lalu menuturkan bahwa rencana itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Baca Juga: Pekan Panutan Pajak, Wakil Wali Kota Pasuruan Tekankan Hal ini

"Nanti bapak Bupati yang melauching acara tersebut," katanya.

Ia menjelaskan, pengahapusan sanksi pajak hanya diberlakukan bagi wajib pajak atas keterlambatan mereka dalam penyampaian dan pembetulan SPT (surat pemberitahunan pajak tahunan) saja. "Sementara untuk pokok pajak tetap harus dipenuhi," urainya.

Kebijakan tersebut seiring dengan adanya edaran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak.

Baca Juga: Ini Harapan Wakil Wali Kota Pasuruan saat Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Dengan penerbitan aturan ini, Luly memaparkan, Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagai subjek pajak namun belum mendaftarkan diri, diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selanjutnya, wajib pajak yang baru mendaftar itu diharapkan segera menyampaikan SPT sesuai kewajiban perpajakannya, sekaligus melunasi pajak yang terutang berdasarkan pengisian SPT tersebut.

Dengan aturan legal tersebut, wajib pajak baru akan menikmati fasilitas berupa pembebasan atau penghapusan dari sanksi administrasi yang timbul karena keterlambatan penyampaian SPT maupun keterlambatan penyetoran pajak.

"Selain itu, wajib pajak yang belum pernah menyampaikan SPT, meskipun sudah terdaftar, juga diharapkan untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan menyampaikan SPT sekaligus melunasi pajak yang terutang," urainya.

Baca Juga: S​ukses di Rest Area Pohgading, Desa Bulusari Jadi Tempat Pasar Murah Kedua

"Demikian juga, wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT namun belum menjelaskan kondisi yang sebenarnya, seperti misalnya, mengurangi omzet penjualan atau kurang melaporkan penghasilan, diharapkan melakukan pembetulan SPT sekaligus melunasi kekurangan pajak yang terutang," pungkasnya. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO