PEMKAB PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pasuruan terus berupaya untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu upaya konkret yang sudah dilakukan adalah dengan melakukan pemasangan tapping box, yaitu alat perekam transaksi elektronik di lokasi usaha wajib pajak (WP).
Tapping box itu dipasang di hotel, rumah makan atau restoran, serta lokasi usaha yang menjadi objek pundi PAD lainnya.
BACA JUGA:
- Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
- Kepuasan Masyarakat pada RSUD Bangil Turun, ini Saran Ketua Komisi IV
- Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
- Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Dinilai Lemah, Tak Ada Instrumen Sanksi Bagi Pelanggar
Hal tersebut di sampaikan oleh Wakil Bupati Pasuruan KH. Mujib Imron saat menghadiri sidang paripurna LKPJ-ABPD 2021 di gedung DPRD setempat. Ia menjelaskan, pemasangan tapping box merupakan upaya pemkab untuk mencegah kebocoran PAD.
"Caranya dengan memasang alat perekam data transaksi elektronik di lokasi usaha wajib pajak daerah guna meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan pembayaran pajak daerah," katanya seraya menambahkan bahwa ekstensifikasi dan monitoring ke lapangan juga akan dilakukan.
"Para wajib pajak juga dimanjakan fasilitas pelayanan yang mudah dan praktis dengan melalui aplikasi pelaporan dan pembayaran pajak daerah secara online. Hal itu sesuai program percepatan penerapan transaksi nontunai," pungkas pria yang akrab dipanggil Gus Mujib ini. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News