NGAWI, BANGSAONLINE.com - Empat orang warga Kecamatan Padas, Minggu (16/4) sekitar pukul 21.45 WIB digerebek anggota Polsek Padas. Mereka kedapatan sedang bermain judi remi dengan taruhan uang.
Berawal dari informasi dan laporan warga bahwa rumah Nardi (55), warga Desa Pacing, Kecamatan Padas sering digunakan sebagai ajang bermain judi dengan taruhan uang. Selanjutnya berdasarkan laporan yang diterima dari warga tersebut ditindaklanjuti dari Unit Reskrim Polsek Padas.
Baca Juga: Endorse Judi Online, 7 Wanita Muda di Ngawi Ditangkap Polisi
Pada saat melakukan pemantauan ternyata di teras rumah milik Nardi ada empat orang sedang berkumpul dengan duduk bersila. Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Badrudin langsung mendatangi teras rumah tersangka. Ternyata mereka sedang melakukan judi remi dengan taruhan uang. Seketika keempat orang tersebut diamankan bersama barang bukti uang dan kartu remi.
"Semua berawal dari laporan masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti dan untuk para tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP," jelas AKP Munaji, kapolsek Padas pada Bangsaonline.com.
Sedang keempat tersangka saat ini harus meringkuk di sel Polsek Padas untuk dilakukan penyidikan dan mempertanggung jawabkan atas perbuatannya yang melanggar hukum. (nal/rev)
Baca Juga: Diduga Jual Togel Judi Online Hongkong, Pria di Ngawi Diringkus Polisi di Warung Nasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News