Aktifkan 57 Website OPD, Diskominfo Gresik segera Koneksikan dengan Website Pemkab

Aktifkan 57 Website OPD, Diskominfo Gresik segera Koneksikan dengan Website Pemkab Suasana pengoperasian koneksi program di Diskominfo Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kembali mengumpulkan operator TIK dari Organisasi perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Gresik.

Pada bulan April ini sudah dua kali Diskominfo Gresik mengumpulkan para operator TIK.

Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023

Menurut Kepala Diskominfo Pemkab Gresik Budi Rahardjo, para operator TIK ini dikumpulkan agar Dinas yang baru dibentuk pada bulan Januari lalu itu bisa melakukan percepatan, sehingga bisa sejajar dengan kabupaten/kota yang lain.

“Kami akan dandani (perbaiki) website yang ada di seluruh OPD . Ke depan seluruh website OPD yang ada di bisa terkoneksi dengan website ,” ujarnya Kamis (20/4/2017).

Budi Rahardjo yang mendapat promosi memimpin Kominfo melalui Lelang Jabatan ini mengatakan, dari 39 Dinas, Badan, Kantor dan Bagian serta 18 Kecamatan, hanya 15 OPD yang punya website dan terkoneksi dengan website Pemerintah Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

“Tahun 2017 kami akan menggenjot berbagai kegiatan, utamanya mengkoneksikan webset OPD dengan webset ,” katanya.

Terkait program Dinas Kominfo, Budi mengaku bahwa pada tahun pertama tugas, pihaknya akan mendata ulang keberadaan 332 menara base transceiver station (BTS).

"Dari data yang ada pada kami, saat ini tercatat ada 332 menara BTS di seluruh wilayah Gresik yang perlu kami telusuri kembali keabsahan izin BTS tersebut. Kapan izin itu dibuat dan sampai kapan masa kadaluarsanya. Atau jangan-jangan ada BTS yang tidak punya surat izin," terang mantan Kabag Ortala ini.

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

Beberapa hal lain dibutuhkan Diskominfo merealisasikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang e-gov sebagai payung hukum.

Perbup ini sudah dibuat dan tinggal menunggu pengesahannya dari Bupati Gresik. ”Kalau sudah diterbitkan Perbupnya pasti kami sudah bisa melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang e-gov, yaitu mengkoneksikan seluruh website OPD ke website ,” pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO