GRESIK, BANGSAONLINE.com - Janji Bupati Gresik Sambari Halim Radianto dalam menertibkan izin pendirian menara base transceiver station (BTS) di Kabupaten Gresik tidak main-main. Jum’at (21/4), orang nomor satu di Pemkab Gresik ini memanggil pemilik tower 'bodong' yang bertebaran di Kota Pudak.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga memanggil Kepala Dinas Komunikasi dan informatika (Kominfo) Budi Rahardjo untuk diajak ke Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) mengonfirmasi tentang perizinan menara BTS tersebut.
Baca Juga: Kembangkan Potensi Bawean, Bupati Gus Yani: Butuh Tower Seluler dan Tempat Pembuangan Sampah
Di ruang rapat BPTSP, Bupati diterima oleh Kepala BPTSP bersama staf operator perizinan di ruang rapat. Bupati menjelaskan tentang perizinan yang tengah dalam proses atau pengajuan perizinan yang tidak termasuk dalam proses.
"Perizinan yang masuk dalam proses adalah perizinan yang sudah diajukan lengkap sesuai persyaratan. Tapi kalau masih banyak kekurangan meski sudah masuk, belum dikatakan berproses," katanya.
Hal ini ditegaskan Bupati karena ketika memanggil pihak penanggungjawab menara BTS, banyak yang menyatakan izinnya masih dalam proses dengan menunjukkan surat tanda terima. "Padahal tanda terima itu hanya tanda terima masuknya beberapa perlengkapan dan belum lengkap. Selama belum lengkap secara administrasi, surat tanda terima itu belum dikatakan sebagai legalitas, tapi izin dalam proses," terangnya.
Baca Juga: Disegel Dispol PP Karena Ilegal, Pekerja Tower BTS di Bunder Asri Nekat Pasang Perangkat
Bupati berharap agar kepengurusan izin tidak dimanfaatkan oleh pihak ketiga (calo). "Orang yang mengurus perizinan selain pemilik usaha adalah orang dari dalam perusahaan itu sendiri, orang yang termasuk keluarga yang dikuatkan dengan Kartu Keluarga, atau orang yang terdaftar pada perusahaan dari yang dimintakan surat izin," paparnya.
"Jangan sampai orang yang mengurus izin tersebut tidak tahu bahwa yang dimintakan izin itu perusahaan apa dan apa yang di produksi," sambungnya.
Kepala Dinas Kominfo Pemkab Gresik Budi Rahardjo menyatakan, ada enam BTS di wilayah perkotaan yang sesuai pemerikasaan Dinas Kominfo surat izinnya belum beres. Padahal menera BTS tersebut sudah berdiri.
Baca Juga: Ilegal, Dispol PP Gresik Segel Tower BTS di Kembangan
Ditegaskan Budi, enam menara BTS dimaksud masing-masing, 2 menara berdiri di Jalan Dokter Wahidin Sudirohusodo, 2 menara di Jalan Veteran, 1 di Jalan Kartini dan 1 menara lagi ada di Jalan Usman Sadar Gresik.
"Kami masih akan terus mendata menara BTS yang lain sampai ke beberapa wilayah pelosok Gresik. Dari catatan kami ada 332 menara BTS yang berdiri di Gresik. Tentu saja akan kami pilah mana yang sudah beres perizinannya dan mana yang tidak. Kami akan melaksanakan ekseskusi apabila pemilik dan penangung jawab menara tidak mengindahkan," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News