GRESIK, BANGSAONLINE.com - Penyegelan tower seluler ilegal seperti BTS (Base Transceiver Station) yang dilakukan Dispol PP Gresik tampaknya tak membuat para penyedia jera. Sebab, meski disegel, pekerja proyek tetap nekat menerobos segel dan meneruskan pembangunan.
Salah satu contoh, BTS di kawasan Perumahan Bunder Asri Desa Kembangan Kecamatan Kebomas. BTS yang dianggap ilegal ini sudah berkali-kali disegel petugas Dispol PP. Namun, pemilik diduga tetap nekat memasang sejumlah perangkat di tower tersebut.
Baca Juga: Kembangkan Potensi Bawean, Bupati Gus Yani: Butuh Tower Seluler dan Tempat Pembuangan Sampah
Kepala Dispol PP Gresik Abu Hasan kepada BANGSAONLINE.com membenarkan, kalau tower BTS berukuran cukup besar di lahan persawahan kawasan Perum Bunder Asri, tepatnya selatan SD Irada, itu telah disegel.
"Sudah 2 kali kami segel, namun pekerja tetap melaksanakan pekerjaan," ujar Abu Hasan, Jumat (5/4).
Abu Hasan mengaku belum tahu siapa pemilik proyek tersebut. Namun, ia memastikan bahwa proyek tower itu tak mengantongi izin.
Baca Juga: Ilegal, Dispol PP Gresik Segel Tower BTS di Kembangan
Sebelumnya, Dispol PP juga telah menyegel tower BTS di areal sama yang jaraknya tak jauh dari BTS yang baru disegel, juga karena tak mengantongi izin. "Informasinya, pemilik orang Surabaya. Saya belum tahu siapa pemiliknya," imbuhnya.
Adapun, izin yang belum dilengkapi di antaranya seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta izin-izin lainnya. "Petugas Dispol PP menyegel BTS tersebut setelah diberikan peringatan, namun tak digubris oleh pemiliknya," terangnya.
Ia menambahkan, Dispol PP akan tetap membiarkan segel tersebut hingga pemilik tower melengkapi semua perizinan yang dibutuhkan. "Kami sudah kordinasi dengan DPM dan PTSP soal penyegelan BTS tersebut, hingga ada bukti izin yang dibutuhkan dipegang pemiliknya," pungkas mantan Kepala BPBD ini. (hud/rev)
Baca Juga: Tower BTS Ilegal Kembali Menjamur di Gresik, Siapa yang Bermain?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News