Khozin Minta Pengusaha dan OPD Duduk Satu Meja Selesaikan Polemik Menara Seluler Ilegal

Khozin Minta Pengusaha dan OPD Duduk Satu Meja Selesaikan Polemik Menara Seluler Ilegal H. M. Khozin Ma'sum

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polemik keberadaan ratusan menara dan tower seluler tak berizin di Kabupaten Gresik terus mendapatkan tanggapan berbagai kalangan.

Selain DPRD, H. M. Khozin Ma'sum, salah satu pengusaha di kota santri ikut angkat bicara. Ia mengaku miris dengan terus menggelindingnya kasus tower dan menara seluler bodong. 

Baca Juga: Kembangkan Potensi Bawean, Bupati Gus Yani: Butuh Tower Seluler dan Tempat Pembuangan Sampah

"Saya khawatir bisa menimbulkan pro-kontra berkepanjangan. Terlebih, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan Pemkab Gresik, khususnya BPTSP (Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu), dan OPD (Organisasi Perangakat Daerah) berwenang, akan berkurang. Saya meminta agar polemik soal keberadaan tower dan menara seluler tak berizin disudahi," kata H. Khozin kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (10/5/2017).

Ia meminta agar DPRD Gresik dan Pemkab tidak saling tuding dan menyalahkan. "Itu bukan merupakan solusi untuk menyelesaikan persoalan, malah kian memperkeruh persoalan," cetus bendahara umum DPP Bakuppi (Badan Kerjasama Ulama dan Pondok Pesantren Indonesia) ini.

Abah Khozin, begitu akrab disapa menyatakan, persoalan menara dan tower seluler ilegal tak akan pernah terjadi, asalkan semua pihak terkait, mulai pengusaha dan instansi terkait saling memahami posisinya dan kekurangannya.

Baca Juga: Disegel Dispol PP Karena Ilegal, Pekerja Tower BTS di Bunder Asri Nekat Pasang Perangkat

"Pemkab maupun DPRD Gresik selaku lembaga kontrol dalam hal ini tidak bisa serta merta menyalahkan pengusaha tower maupun menara seluler. Karena pengusaha dalam bekerja dituntut waktu yang cepat dan biaya," terang cucu KH. Abdul Karim ini.

"Begitu sebaliknya, Pemkab dalam hal ini BPTSP, Diskominfo dan Dispol PP juga jangan langsung divonis salah dan semena-mena dalam menangani keberadaan menara dan tower seluler ilegal. Sebab, mereka juga memegang aturan-aturan yang harus dijalankan," papar Pendiri RGS (Relawan Gerakan Sosial) Kabupaten Gresik ini.

Untuk itu, saran abah Khozin, pihak pengusaha dan OPD berwenang segera duduk satu meja untuk menuntaskan persolan ratusan menara dan tower seluler tak berizin tersebut sehingga persoalan tersebut bisa teratasi dengan baik. "Sehingga, iklim investasi tetap terjaga dan Kabupaten Gresik tetap kondusif," pungkasnya. (hud/dur)

Baca Juga: Ilegal, Dispol PP Gresik Segel Tower BTS di Kembangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO