Terkait Maraknya Menara Seluler Bodong di Gresik, Pengusaha Ngaku Dipersulit Urus IMB

Terkait Maraknya Menara Seluler Bodong di Gresik, Pengusaha Ngaku Dipersulit Urus IMB Salah satu menara seluler yang berdiri di kota Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Maraknya menara dan tower seluler bodong di Kabupaten Gresik ternyata bukan semata-mata karena para pemilik enggan mengurus izin. Sejumlah pengusaha kepada BANGSAONLINE.com mengaku nekat mengoperasikan tower seluler meski tanpa dilengkapi legalitas karena dipersulit saat mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di BPTSP (Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu).

Padahal, mereka sudah terlanjur mengontrak lahan atau bangunan yang nilainya sangat besar. Harga sewa lahan untuk mendirikan tower bisa sampai Rp 25 juta per tahun.

Baca Juga: Kembangkan Potensi Bawean, Bupati Gus Yani: Butuh Tower Seluler dan Tempat Pembuangan Sampah

"Bahkan, ada yang di atas itu. Rata-rata kami mengontrak space lahan itu minimal 5 tahun," kata salah satu pengusaha menara seluler yang enggan dipublikasikan namanya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (9/5/2017).

"Belum lagi biaya untuk sambungan listrik ke PT. PLN. Sebagai pengusaha, tentu saya tidak ingin merugi dalam berbisnis," akunya.

"Saya selaku pengusaha sudah mengeluarkan dana besar untuk pendirian satu titik tower maupun menara. Kemudian, di tengah jalan pengurusan IMB kami dipersulit. Karena itu, kami tetap mengoperasikan tower seluler sambil mengurus IMB karena tidak ingin rugi," sambungnya.

Baca Juga: Disegel Dispol PP Karena Ilegal, Pekerja Tower BTS di Bunder Asri Nekat Pasang Perangkat

Bahkan, ia mengungkapkan jika banyak rekan-rekannya yang juga sesama pengusaha tower seluler sampai nekat mengeluarkan uang besar kepada oknum-oknum untuk memperlancar izin. "Faktanya, izin terap tak pernah keluar," pungkasnya.

Meski begitu, berita ini masih memerlukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan kebenarannya.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto sempat memanggil Kepala Dinas Komunikasi dan informatika (Kominfo) Budi Rahardjo dan Kepala BPTSP Agus Mualif untuk membahas tentang perizinan menara BTS (Base Transceiver Station).

Baca Juga: Ilegal, Dispol PP Gresik Segel Tower BTS di Kembangan

Bupati menjelaskan tentang perizinan yang tengah dalam proses atau pengajuan perizinan yang tidak termasuk dalam proses. ”Perizinan yang masuk dalam proses adalah perizinan yang sudah diajukan lengkap sesuai persyaratan. Tapi kalau masih banyak kekurangan meski sudah masuk belum dikatakan berproses,” katanya.

Hal ini ditegaskan Bupati karena ketika memanggil pihak penanggung jawab menara BTS, banyak di antara mereka yang menyatakan izinnya masih dalam proses dengan menunjukkan surat tanda terima.

“Padahal tanda terima itu hanya tanda terima masuknya beberapa perlengkapan dan belum lengkap. Selama belum lengkap secara administrasi, surat tanda terima itu belum dikatakan sebagai legalitas, tapi izin dalam proses,” terangnya. (hud)

Baca Juga: Tower BTS Ilegal Kembali Menjamur di Gresik, Siapa yang Bermain?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO