GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ditemukannya ratusan tower seluler ilegal di Kabupaten Gresik terus mendapatkan sorotan. Kali ini sorotan itu datang dari Komisi I DPRD Gresik.
"Kami meminta Pemkab Gresik serius menertibkan keberadaan ratusan menara seluler ilegal yang bertebaran di Kabupaten Gresik," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik, Mujid Riduan, kepada BANGSAONLINE.com, Senin (8/5/2017).
Baca Juga: Kembangkan Potensi Bawean, Bupati Gus Yani: Butuh Tower Seluler dan Tempat Pembuangan Sampah
Mujid menuding bahwa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) berwenang selama ini masih setengah hati menertibkan tower-tower ilegal itu. "Kami sudah berkali-kali meminta Dispol PP menertibkan. Faktanya, menara-menara seluler tak berizin itu hingga sekarang aman-aman saja berdiri dan beroperasi," ungkap sekretaris DPC PDIP Gresik ini.
Bahkan Mujid curiga ada sesuatu yang membuat OPD terkesan ogah-ogahan dalam melakukan penertiban. "Kami masih mencari tau apa penyebabnya," cetusnya.
"Kami masih cari tahu milik siapa menara-menara seluler bodong itu, sehingga OPD kelihatannya ketakutan menertibkan," sambung ketua FPDIP ini.
Baca Juga: Disegel Dispol PP Karena Ilegal, Pekerja Tower BTS di Bunder Asri Nekat Pasang Perangkat
"Sebab dengan dibiarkannya menara seluler ilegal berdiri dan beroperasi, maka pendapatan tidak masuk. Sehingga ada pendapatan dari sektor tersebut hilang," ungkapnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat ini Komisi I akan kembali undang OPD terkait, baik BPTSP yang membidangi perizinan menara, Diskominfo yang membidangi rekomendasi dan pengawasan menara dan Dispol PP yang membidangi penegakan aturan (Perda) untuk hearing.
Mujid mengaku ragu dengan data Diskominfo yang menyebut bahwa jumlah menara maupun tower seluler ilegal hanya 167 dari total 334. "Kami yakin jumlah menara seluler yang berdiri lebih dari itu. Sebab, dilihat dari kasat mata saja di setiap kecamatan berdiri puluhan bahkan ratusan menara maupun tower seluler. Jadi menurut kami tidak realistis jumlahnya hanya 334. Terlebih yang ilegal. Kami yakin lebih dari itu," tukasnya.
Baca Juga: Ilegal, Dispol PP Gresik Segel Tower BTS di Kembangan
Oleh karena itu Mujid meminta agar Diskominfo maupun BPTSP jujur dan transparan dalam memberikan data menara maupun tower seluler ilegal di Kabupaten Gresik.
"Kami akan mengagendakan sidak ke sejumlah menara seluler yang ditengarai tak berizin. Langkah ini dilakukan selain untuk mendapatkan data riil keberadaan menara-menara tersebut. Kalau secara nalar, tak mungkin pengusaha menara seluler berani mengoperasikan bisnisnya itu kalau tak ada izin. Nah, dari hasil turun lapangan nanti pasti akan diketemukan siapa yang salah dari berdirinya menara seluler ilegal di Kabupaten Gresik," pungkasnya. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News